Menanggulangi Covid-19, Pemkab Bondowoso Berikan Kewenangan Kepada Desa Menggunakan Dana Desa

oleh -84 Dilihat
oleh
Sekda Bondowoso, Syaifullah ketika dikonfirmasi.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, memberikan kewenangan kepada masing-masing desa untuk menggunakan Dana Desa (DD) guna menanggulangi Covid-19. Nominal anggarannya yang akan digunakan tak dibatasi. Akan tetapi perlu menyesuai situasi dan kondisi yang ada di wilayah desa atas dampak Corona yang dialami. Hal ini dicetuskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Syaifullah, Jumat (3/4/2020).

“Tidak ada batas, disesuaikan dengan kemampuan desa. Tergantung kebutuhan dan kemampuan desa,” cetus Syaifullah.

Ia menegaskan, jika Pemerintah Desa (Pemdes) tak perlu khawatir akan terjerat hukum dalam menganggarkan besaran dana. Selama Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) benar, maka desa tidak akan berurusan dengan pelanggaran hukum.

“Kami sudah berikan pemahaman. Tidak usah takut salah, yang penting SPJ benar. Mungkin Rp 300 juta untuk tiga bulan ke depan. Bisa juga Rp 200 juta tergantung desanya,” jelasnya.

Adapun peruntukan, lanjut Syaifullah, anggaran penanganan Covid-19 diantaranya belanja Alat Pelindung Diri (APD), belanja disinfektan dan hononarium relawan.

“Bagi desa yang DDnya tahap pertamanya belum cair diimbau untuk lekas menyelesaikan SPJ-nya. Sebab, penanganan wabah Covid-19 di Bondowoso harus dilakukan secepat mungkin. Penekanan itu dikarenakan Bondowoso telah dikepung oleh zona merah darurat Corona,” katanya sambil mengimbuhkan, kami sudah koordinasi dengan DPMD, DPPKAD untuk percepatan pencairan desa yang belum cair.

“Kita harus bergerak total sebab kita telah dikepung zona merah,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.