Mencuri di Rumah Tetangga, Dijebloskan Tahanan Polsek Talun

oleh -140 Dilihat
oleh
Pelaku yang diamankan polisi.

BLITAR, PETISI.CO – Sepandai-pandainya bajing melompat, akhirnya jatuh pula. Inilah peribahasa yang cocok untuk Ahmad Rosikin (37), lelaki dari Dusun Mungkung Desa Wonorejo ini di tangkap  anggota Polsek Talun Blitar.

Tersangka dilaporkan karena telah mencuri HP, sepeda angin dan dua accu di rumah Irvan Agung Nuswanto (24), di Dusun Mungkung Desa Wonorejo Kecamatan Talun, tetangganya sendiri.

Kejadian ini berawal hari Kamis (20/12/2018),  sewaktu bangun pagi   telah diberitahu oleh Sulikah (48)  ibu kandungnya bahwa HP miliknya samsung J2 prime warna gold  yang semula ditaruh di atas almari di ruang tengah tidak ada di tempatnya.

Lalu dicek di dapur, tabung 3 kg juga tidak ada di tempatnya. Merasa curiga telah terjadi pencurian, korban memberitahukan ke warga sekitar rumah.

Barang bukti hasil pencurian.

Saat itu bersama-sama mencari pelaku pencurian. Korban mengecek posisi HP melalui aplikasi gogle map dan terus dicall, diketahui ada di rumah pelaku. Merasa curiga, menghubungi petugas Polsek Talun dan dicek benar, HP ada di tangan pelaku.

Setelah digeledah diketemukan tabung 3 kg dan accu merk Yuasa 70 amper warna merah milik korban lain sdr Imam Mulyono  (39), alamat Mungkung Rt. 02 rw 02 Ds. Wonorejo Kec. Talun Blitar. Ternyata korban dengan pelaku masih bertetangga.

Sementara itu Iptu Burhanudin Kabag Humas Polres Blitar kepada Petisi.co membenarkan kejadian itu, untuk itu pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.(min)

No More Posts Available.

No more pages to load.