MOJOKERTO, PETISI.CO – Dewa Putu Agus Pramana (35) warga Perum Bumi Candi Asri Ngampel Sari, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Mojoanyar, Polres Mojokerto. Pasalnya, tersangka ini melakukan tindak pidana mencuri di salah satu tempat warung di Dusun Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Senin (10/9/2018) sekira jam 22.30 WIB.
Tersangka melakukan aksinya dengan cara mengendarai kendaraan bermotor tiba-tiba berhenti di depan warung. Melihat dalam keadaan sepi tersangka lalu masuk dengan cara merusak jendela secara paksa. Kemudian tersangka melompat dan mengambil barang barang yang ada di toko, seperti gula pasir, rokok.
Aksinya untuk membawa kabur barang jarahannya gagal ketika keluar dari warung dipergoki pemilik toko. Pemilik toko sempat berkelahi dan dibantu warga setempat. Massa pun berdatangan untuk menanggak pelaku. Untuk menhindari amukan massa, tersangka segera dibawa ke Mapolsek Mojoanyar, Polres Mojokerto.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang hasil curian 2 kilo gula putih, 5 cepet rokok, 3 HP dan alat pencongkel. Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka masih dalam penyidikan Posek Mojoanyar, Polres Mojokerto. (Syim)