Mendes PDTT: Daerah Diminta Percepat Pencairan Dana Desa

oleh -47 Dilihat
oleh
H Halim, Wabup kuansing saat mengikuti rapat dengan Kementrian Desa

JAKARTA, PETISI.CO – Percepatan penyaluran dana desa 2018 terus digenjot pemerintah. Keseriusan tersebut ditunjukkan oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)  dengan mengumpulkan para bupati dan walikota se Indonesia dalam rangka percepatan penyaluran dana desa tersebut.

“Tolong percepat penyaluran dana desanya paling lambat 7 hari disalurkan ke desa setelah dicairkan oleh pusat ke deerah,” tegas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo ketika memberi arahan pada acara Rakornas Percepatan Penyaluran Dana Desa 2018 di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (9/5/2018). Hadir dari Kabupaten Kuansing mengikuti Rakornas tersebut Wakil Bupati, H Halim.

Dirinya menambahkan, dengan cepatnya penyaluran dana desa, maka pembangunan dengan menggunakan skema padat karya tunai dapat segera direalisasikan. Menteri, Eko mengingatkan agar 30 persen dari pengerjaan proyek dana desa harus dialokasikan untuk upah pekerja. Program tersebut, lanjutnya, akan meningkatkan daya beli masyarakat.

“Terbangunnya ribuan kilometer jalan dan pembangunan infrastruktur lainnya yang memberikan dampak adalah buah kepemimpinan serta kerja keras bupati, walikota, dan kepala desa. Begitu juga dengan penyerapan dana desa meningkat dari 83 persen menjadi 99 persen. Kepala daerah telah membuktikan bisa mencetak sejarah baru,” ujarnya optimistis.

Menteri Eko meyakini, program dana desa adalah sebuah cara di era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendesentralisasikan pertumbuhan ekonomi. Dana desa dapat ditambah tergantung kesiapan penyerapan pemerintah desa.

“Tahun depan Presiden menghimbau untuk dinaikkan (dana desa) menjadi Rp 80 T dari tahun ini berjumlah Rp 60 T. Apakah desa-desa siap?,” tanya Menteri Eko yang langsung dijawab dengan “Siap” oleh para peserta yang hadir.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo mengatakan, untuk mencairkan dana desa tahap pertama dari KPPN ke kas daerah, pemerintah daerah wajib menyampaikan dua dokumen, yaitu Peraturan Daerah terkait APBD dan Peraturan Bupati/ Walikota tentang rincian penggunaan dana desa. Boediarso melanjutkan, jika dalam waktu tujuh hari dari kas daerah ke desa tidak dicairkan, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan akan ada sanksi.

“Kita akan evaluasi. Jika dari kas daerah ke desa belum cair maka ada sanksi penundaan DAU dan BPH pada bulan Juni,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, penyaluran dana desa tahap kedua dari kas negara ke daerah cukup dua persyaratan, pertama, penyampaian laporan realisasi penyaluran dana desa dari kas daerah ke kas desa tahun 2017. Kedua, laporan konsolidasi penggunaan dana desa tahun 2017.

Sementara itu Wabup Halim selepas Rakornas mengatakan untuk Kabupaten Kuansing pencairan tahap I dana desa dari APBN sebanyak 20 persen dari pagu anggaran sudah terealisasi sebanyak 85 persen. Sementara sisanya yang 15 persen lagi saat ini sedang tahap proses pencairan.

“Dana desa APBN yang didapat Kuansing tahun 2018 ini sebesar Rp 153.076.959.000. Sebagaimana kita ketahui kan pencairan dana desa APBN ini ada tiga tahap. Tahap I dicairkan 20 persen. Tahap II 40 persen dan tahap III 40 persen. Saya minta instansi terkait termasuk desa untuk mempercepat progres pencairan tahap I yang masih tersisa 15 persen nya lagi itu. Sehingga nanti bisa diproses lagi pencairan tahap ke II nya,” ujar wabup Halim mengingatkan. (gus)