LAMONGAN, PETISI.CO – Kecurigaan petugas akhirnya terbukti, saat mendapati gerak-gerik mencurigakan seorang pemuda, unit Reskrim Polsek Lamongan Kota langsung menyergap Suwandi alias Bulus, alias Kandeg (32), karena membawa narkoba jenis sabu di area pematang sawah atau tambak di Lingkungan Kalianyar Kel. Sukomulyo Kec./Kab. Lamongan.
Warga Dusun Keset RT 004 RW 003 Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan itu diamankan anggota polisi yang sedang melaksanakan patroli dan mendapati Bulus membawa narkotika jenis sabu.
Kapolsek Lamongan Kota Polres Lamongan Kompol Budi Santoso. SH mengatakan, pelaku diamankan saat hendak melakukan pesta sabu.
“Saat itu petugas melihat orang yang mencurigakan masuk ke dalam area tambak atau sawah, seketika itu pula petugas menghentikan pemuda tersebut,” ujar Kapolsek Kompol Budi Santosom, SH Rabu (22/1/2020).
Setelah melalui pemeriksaan intensif ke seluruh tubuh dan baju Bulus, didapati ada barang haram sabu yang disimpan dalam saku pelaku.
Lebih lanjut Kompol Budi menuturkan, sabu itu disimpan di dalam kemasan plastik klip yang diselipkan di saku celananya.
“Petugas menyita sabu seberat kurang lebih 0,50 gram dan 1 ( satu ) buah handphone merk Xiomi milik pelaku,” tukasnya.
Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lamongan Kota. Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (ak)