Mengurus SKCK di Polres Sijunjung Sangat Mudah

oleh -241 Dilihat
oleh
Petugas sedang memproses kepengurusan SKCK

SIJUNJUNG, PETISI.CO – Kalau Anda membutuhkan surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Sijunjung sangat mudah mengurusnya. Dalam satu hari, mengurus SKCK bisa selesai dengan catatan semua persyaratan lengkap.

AKBP. H Imran Amir SIK MH, Kapolres Sijunjung melalui Iptu Adisman, Kasat Intelkam menyampaikan, Satuan Intel ini sebagai institusi pelayanan Publik Intel juga berusaha memberikan pelayanan yang nyaman dengan konsep senyum, sapa, salam, sopan, dan santun.

“Sehingga dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat mempunyai kesan institusi Polri dahulu sudah jauh merubah menjadi Polisi kesan garang menjadi Polisi yang humanis dengan konsep pelayanan Profesional, Modern, dan Terpercaya (Promoter),” jelas Iptu Adisman.

Adisman menambahkan, kalau persyaratan sudah lengkap dalam satu hari untuk mengurus SKCK bisa Selesai. Adapun persyaratan mengurus SKCK, bagi permohonan SKCK baru membawa rekomendasi dari polsek tempat domisilnya. Selain itu persyaratan pada umumnya seperti foto copy KTP,  foto copy KK, foto copy akte kelahiran, foto copy ijazah terakhir, foto 4 x 6 sebanyak 7 lembar.

Sedangkan untuk permohonan SKCK perpanjangan membawa persyaratan, foto copy SKCK lama, foto copy KTP, foto copy KK, foto 4 x 6 sebanyak 4 lembar. Dena setiap permohonan dan perpanjangan biayanya Rp 30 ribu. (gus)