Menipu Rp 2,1 M, Pemilik Toko Perhiasan ‘Wangi Mas’ Banyuwangi Diadili

oleh -157 Dilihat
oleh
Hakim Ketua Suparno, dan Jaksa.

SURABAYA, PETISI.COMohamad Hasan alias Pek Jiang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/10/2021). Terdakwa diduga melakukan penipuan dan penggelapan perhiasan emas. Merugikan PT Damai Karunia Sejahtera (DKS) senilai Rp 2,1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada sidang perdana itu membacakan dakwaan di depan majelis hakim diketuai Suparno.

Terdakwa Mohamad Hasan

Bunari mengatakan, bahwa PT DKS merupakan salah satu produsen perhiasan emas. Dalam memasarkan hasil produksinya berupa perhiasan emas, PT DKS menitipkan perhiasan di toko-toko perhiasan, salah satunya toko perhiasan Wangi Mas, milik terdakwa Mohamad Hasan.

Pembayarannya dengan sistem konsinyasi (titip jual) di toko terdakwa. Di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Bisnis dengan pembayaran satu bulan. Apabila tidak terjual, maka perhiasan akan dikembalikan kepada PT DKS.

“PT Damai Karunia Sejahtera menerbitkan Invoice penjualan (konsinyasi) tertanggal 27 Januari 2021, kemudian pada 28 Januari 2021, Hariyanto Widido bersama dengan Fandy Wijaya Santoso mengantarkan perhiasan emas pesanan dan ditandatangani oleh terdakwa,” kata Jaksa Bunari.

Barang yang diterima tetdakwa itu berupa perhiasan emas 375 persen dan emas 700 persen. Dengan total barang seberat 188,082 gram. Sedangkan untuk nota konsinyasi tertanggal 28 Januari 202, dibuat untuk barang-barang yang sudah ada dan tinggal dipilih di tempat.

Yaitu lebih kurang 27 item barang baik berupa kalung, gelang dan cincin dengan kadar emas rata-rata 16 karat dan 8 karat. Jumlah keseluruhan dalam emas 24 karat adalah sebesar 2.983,167 gram.

“PT Damai Karunia Sejatera melalui kuasa hukumnya, juga telah melakukan penagihan ke terdakwa dengan mengirimkan somasi 1 dan 2. Kemudian Mohammad Hasan alias Pek Jiang, hanya menitipkan untuk pembayaran penjualan perhiasan emas seberat 250.63 gram kepada Hariyanto Widido.

Atas dakawaan JPU Bunari, penasihat hukum terdakwa mengajukan Eksepsi dan juga mengajukan penangguhan penahanan. “Kami mengajukan eksepsi,” katanya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.