Merasa Dibuang, Penghuni Liponsos Babat Jerawat Minta Perlindungan Hukum

oleh -231 Dilihat
oleh
Perwakilan penghuni Liponsos UPTD Babat Jerawat saat menemui Dhany.
Minta Ditunda dan Sosialisasi ke Warga

SURABAYA, PETISI.CO – Walikota Surabaya Tri Rismaharini yang selama ini dikenal sebagai walikota dengan banyak prestasi, memang bisa dibuktikan dengan berbagai kemajuan di semua  lini pembangunan.

Baik dalam pembangunan fisik, berupa jalan di sepanjang sudut kota Surabaya, serta pembangunan gedung-gedung sekolah,  selama kepemimpinan walikota perepuan pertama di Surabaya ini, pembangunannya bisa dibilang cukup pesat.

Tak hanya itu, Walikota Risma juga perhatian terhadap kelompok masyarakat terpinggirkan. Ini dibuktikan dengan diberinya beasiswa bagi siswa tidak mampu dan dibuatkannya rumah susun (rusun) di pinggiran kota, bagi warganya yang kurang mampu.

Sayangnya, dari berbagai keberhasilan yang telah diraih oleh Walikota Tri Rismaharini, ada puluhan warga yang kini merasa ‘dibuang’. Mereka adalah para penyandang disabilitas atau cacat permanen karena faktor penyakit, yang selama ini sudah puluhan tahun tinggal di Surabaya.

Dhany bersama para penghuni Liponsos yang meminta bantuan hukum.

Puluhan warga penyandang disabilitas tersebut, selama ini oleh Pemkot Surabaya ditempatkan di UPTD Liponsos Babat Jerawat, berlokasi di Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal, wilayah Surabaya barat.

Kehidupan mereka yang selama ini sudah merasa nyaman, walau terus ‘dipinggirkan’, ternyata dari pihak Pemkot Surabaya berencana memindahkan ke luar kota Surabaya, yaitu ke Pondok Sosial  di Tuban yang dinaungi Pemerintah Provinsi (Pempriv) Jawa Timur.

Merasa ‘dibuang’ itulah, beberapa warga meminta  perlindungan hukum terkait Kebijakan Dinas Sosial Pemkot Surabaya, kepada Drs Dhany Nartawan SH MH, yang tinggal di Perumahan Pondok Benowo Indah Surabaya.

Kepada petisi.co, Dhany Nartawan yang juga pengacara senior itu menyampaikan, sedikitnya 5 orang perwakilan penghuni Liponsos Babat Jerawat menemuinya untuk meminta bantuan hukum.

“Setelah kami koordinasi dengan pihak Polsek Pakal, ternyata juga tidak ada koordinasi atau pemberitahuan untuk rencana pemindahan tersebut,” ujar Dhany, Senin (20/1/2020) malam.

Liponsos di Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal Surabaya

Merasa terpanggil untuk memperjuangkan nasib ‘rakyat kecil’, Dhany lalu menemui pihak UPTD Liponsos Babat Jerawat dan ditemui Ka TU Shokib. Sayangnya, dari hasil mediasi tersebut juga belum mendapatkan hasil yang diharapkan.

Dhany meminta kepada Pemkot Surabaya, dalam hal ini Walikota Surabaya Tri Rismaharini untuk menunda pemindahan tersebut, dan meminta dilakukan sosialisasi yang bukan sekedar formalitas saja.

“Karena ini menyangkut kejiwaan seseorang,” ujar Dhany.

Menurut Dhany, untuk pemindahan gelombang I sebanyak 5 orang, dijadwalkan pada Selasa (21/1/2020).

Yang membuat prihatin Dhany, ada salah satu warga  yang berusia sudah 70 tahun. “Dan dia sudah lebih dari 30 tahun tinggal di Surabaya,” ujarnya. Sementara, pemindahan gelombang II sebanyak 43 orang.(kip)

No More Posts Available.

No more pages to load.