Meraup Keuntungan Ratusan Juta, Pembobol ATM Ditangkap Subdit V Ciber Ditkrimsus Polda Jatim

oleh -91 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti yang diamankan di Mapolda jatim.

SURABAYA, PETISI.CO – Subdit V Ciber Ditkrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan tiga pelaku atas tindak pidana skimming, dengan menjebol sistem pengamanan dalam transaksi ATM. Tak tanggung-tanggung dalam aksinya komplotan ini bisa meraup keuntungan ratusan juta.

Pelaku berinisial RY (34) warga asal Malang, DM (32) warga asal Malang dan PS (31) warga asal Bekasi, Jawa Barat, ketiga berjenis kelamin laki-laki

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K, didampingi Kasubdit V Ciber, AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K mengatakan, awal mula terbongkarnya kasus tersebut, dari laporan korban yang merasa ATM miliknya dibobol oleh orang yang tidak dikenal dalam jumlah Rp 500.000.000.

“Mendapati laporan tersebut, unit V Ciber Ditreskrimsus langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan, dan akhirnya pada pertengahan bulan Maret 2020 upaya petugas membuahkan hasil, dengan mengamankan pelaku,” ujar Trunoyudo saat Konferensi Pers.

Dari keterangan sementara, pelaku ini memiliki alat yang secara tersembunyi ditaruh di mesin ATM, dan alat tersebut diperuntukkan untuk mengcopy setiap data para penarik ATM.

“Modus pelaku ini, memasang alat skimming pada waktu malam hari, alat ini dapat mengcopy data ketika orang datang ke ATM untuk mengambil uang,” ujarnya.

Dijelaskan Kasubdit, kartu ATM yang masuk di mesin ATM yang telah dipasangi alat skimming maka data pada kartu ATM tersebut akan tercopy oleh alat skimming yang dipasang pelaku.

“Setelah itu alat tersebut diambil, dan di sini pelaku menggandakan kartu. Setelah kartu tersebut jadi, maka dengan leluasa melakukan penarikan secara tunai,” tambahnya.

Ditambahkannya, pengakuhan dari pelaku saat membobol milik salah satu korban yang berinisial AS, sebanyak Rp 500.000.000 dengan menarik saldo secara tunai sebanyak 40 kali tarikan, dari tanggal 5 sampai dengan 9 Maret 2020.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, antara lain, 2 unit Laptop, 7 unit  HP berbagai merk, 86 kartu debit, 4 buku rekening dan 2 alat skimming.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yaitu, Pasal 30 (1) dan pasal 30 (3) UU No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008  tentang ITE. (inul)

No More Posts Available.

No more pages to load.