Meski Risma Memaafkan, Proses Hukum ZKR Masih Akan Tetap Berjalan

oleh -119 Dilihat
oleh
Risma ketika memaafkan pelaku penghinanya.

SURABAYA, PETISI.CO – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini secara terbuka dan dihadapan para awak media, secara pribadi telah memaafkan pelaku berinisial ZKR dalam kasus penghinaan lewat sosial media facebook. Namun, hal tersebut tidak akan menggugurkan proses hukum yang telah berjalan kecuali apa bila pelapor mencabut laporannya.

Menurut pengamat hukum, Emanuel Sudjatmoko proses hukum masih akan tetap berjalan, meskipun Risma telah memaafkan pelaku penghinaan tersebut.

“Kalau perkara ya tergantung dengan bu Rismanya. Bisa saja gugur kalau itu dicabut, iya kan bu Risma yang melaporkannya secara pribadi,” terang Sudjatmoko ketika dikonfirmasi pada hari Kamis (6/2/2020).

Sudjatmoko juga membernarkan apa yang telah dilakukan oleh ZKR di sosial media merupakan bentuk penghinaan kepada seseorang.

“Iya itu adalah bentuk penghinaan, apakah itu pribadi atau sebagai pemegang jabatan Wali Kota itu kan melekat kepada bu Risma,” terang pria yang juga menjadi dosen disalah satu kampus ternama di Kota Surabaya ini.

Ia mengatakan, yang bersangkutan bisa saja dibebaskan dari tuntutan hukum, apa bila laporan tersebut telah dicabut oleh pelapor karena termasuk dalam delik aduan.

“Nanti bisa saja dibebaskan kalau itu delik aduan dan bu Risma mencabut laporannya,” katanya.

Kendati demikian, Sudjatmoko juga menjelaskan dalam perkara tersebut tedapat dua delik yaitu, delik biasa dimana proses hukum tetap akan berjalan meskipun laporan telah dicabut dan delik aduan.

“kalau keterangannya pak Sudamiran kemarin itu ada dua delik yaitu delik biasa dan delik aduan. Kalau delik biasa tanpa aduan ya tetap jalan,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah ada indikasi jika laporan tersebut cacat hukum, lantas ia menegaskan apabila laporan yang dibuat oleh pelapor (Risma) tidak teridentifikasi ada cacat hukum di dalamnya.

“Tidak ada cacat hukumnya, cacatnya dimana? Kan bu Risma sebagai korban melaporkan. Soal bu Risma memberikan kuasa ke orang lain untuk melaporkan memang dibolehkan di UU,  secara hukum ya diperbolehkan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan jika permintaan maaf yang diucapkan oleh pelaku tidak dapat menggurkan akibat hukum dari perilaku yang telah ia lakukan. Sehingga segala kasus hukum seperti saat ini menurutnya lebih baik dikembalikan ke ranah hukum.

“Sebagai orang hukum ya saya kembalikan lagi ke hukum. Kalau delik aduan tergantung orangnya mau mencabut atau tidak, jika tidak dicabut ya jalan terus meskipun pelaku sudah dimaafkan oleh bu Risma. Karena permintaan maaf tidak bisa menggugurkan akibat hukumnya,” pungkasnya. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.