Surabaya, petisi.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menindak tegas seorang juru parkir (jukir) yang kedapatan menarik tarif parkir di luar ketentuan di kawasan wisata religi Sunan Ampel. Peristiwa ini terungkap setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang jukir meminta tarif parkir sebesar Rp20 ribu, padahal tarif resmi yang tertera di karcis hanya Rp5 ribu.
Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyampaikan bahwa tindakan tegas dilakukan pada Minggu (8/12/2024). Langkah awal berupa teguran kepada pelaku dilanjutkan dengan membawa mereka ke Polsek Semampir untuk proses hukum tindak pidana ringan (tipiring). Sanksi berupa denda akan diputuskan di pengadilan.
“Benar, jukir di area parkir tepi jalan umum (TJU) kompleks Sunan Ampel meminta tarif parkir melebihi aturan. Kami langsung mengambil tindakan dan menyerahkan pelaku ke Polsek Semampir,” ungkap Jeane.
Jeane menambahkan, terdapat dua pelaku yang dikenakan sanksi tipiring. Kedua pelaku, yakni jukir utama dan jukir pembantu, dinilai telah melanggar aturan dan merugikan masyarakat. Penindakan dilakukan segera setelah laporan diterima.
“Setelah mendapat laporan, jukir langsung diproses sesuai ketentuan,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, Dishub Surabaya melakukan pembinaan kepada para jukir di kawasan Ampel pada Rabu (11/12/2024). Jeane juga menegaskan bahwa jukir yang melanggar aturan akan menandatangani surat pernyataan.
“Dalam surat tersebut, dinyatakan jika jukir kembali menarik tarif parkir di luar ketentuan, izin mereka akan dicabut,” jelas Jeane.
Dishub Surabaya juga mengajak masyarakat Kota Pahlawan untuk aktif melaporkan pelanggaran tarif parkir. Laporan bisa disampaikan melalui beberapa kanal, seperti Command Center 112, WhatsApp Hotline Dishub di nomor 081802626112, website mediacenter.surabaya.go.id, dan aplikasi Wargaku.
“Mohon sertakan dokumentasi lapangan, ciri-ciri jukir resmi, serta lokasi detail untuk memudahkan penindakan,” pungkas Jeane. (dvd)