Minta Uang Rp 50 Juta, Nama Ketua Komisi C DPRD Surabaya Dicatut Selesaikan Sengketa Tanah

oleh -199 Dilihat
oleh
Hj Lilik Aliyati ketika menemui Baktiono selaku Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Sengketa lahan antara warga Gunung Anyar Timur, dengan kepemilikan atas nama Hj Lilik Aliyati bersama PT Griya Mapan Santosa(GMS) kini masih dalam proses penyelesaian di Komisi C DPRD Kota Surabaya.

Namun situasi tersebut dimanfaatkan oleh orang tak bertanggungjawab untuk mengeruk keuntungan, dengan mengatasnamakan Ketua Komisi C Baktiono. Pasalnya, oknum tersebut menelpon H Lilik Aliyati dengan meminta uang Rp 50 juta.

Bahkan, Hj Lilik Aliyati diminta mentransfer uang tersebut ke Bank BRI KC Surabaya Kaliasin, atas nama Evi Yani dengan no rekening 3517-0101-7114-XXX.

Mendapat telepon seperti itu, Hj Lilik Aliyati lantas konfirmasi ke anggota Komisi C, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am untuk menanyakan apa benar ada permintaan seperti itu, dan apa benar nomor 085715856XXX adalah nomor ponsel milik Baktiono.

Setelah mendapat kepastian, bahwa nomor tersebut bukan nomor HP-nya Baktiono, Hj. Lilik Aliyati pun mulai curiga dan tak meladeni oknum tersebut.

“Iya, Rabu (13/07/2022) kemarin saya ditelepon orang tak dikenal yang ngaku-ngaku utusan Pak Baktiono dan minta uang Rp 50 juta untuk proses hearing di Komisi C. Dan katanya akan dikembalikan setelah hearing,“ ujar Hj Lilik Aliyati, Kamis (14/07/2022).

Dia mengaku lega, karena lolos dari upaya penipuan yang dilakukan oleh orang tak bertanggungjawab.

“Alhamdulillah uang tersebut belum saya transfer. Karena saya sudah tanya ke Pak Ghoni dan dijawab kalau itu bukan nomornya Pak Baktiono,” kata sia.

Setelah tak ada respons, lanjut Hj Lilik Aliyati, orang yang mencatut nama Baktiono itu berusaha menghubunginya lagi. Namun, dia mengaku tak mengangkat panggilan tersebut.

Anggota Komisi C, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am menuturkan setelah hearing di Komisi C, Senin,(11/7/2022), kemarin Hj Lilik Aliyati ditelepon orang yang ngaku-ngaku utusan Baktiono dan meminta ditransfer uang Rp 50 juta.

“Orang tak bertanggungjawab itu telepon ke Hj Lilik Aliyati yang masih ada sengketa lahan dengan PT GMS. Ya, syukurlah Hj Lilik Aliyati tak jadi transfer sehingga selamat dari penipuan,” ungkap Ghoni.

Apa kasus ini akan diusut? Politisi muda PDI-P ini menegaskan, iya harus diusut. Karena secara kelembagaan ini kan melecehkan Komisi C atau DPRD Kota Surabaya selaku wakil rakyat.

“Ini kan mencemarkan kami sebagai anggota dewan dan Ketua Komisi C Pak Baktiono yang selama ini sangat lugas dan solutif untuk menyelesaikan problematika warga Surabaya,” tandasnya.

Ghoni juga wanti-wanti kepada warga Surabaya agar tidak mudah percaya kepada siapapun yang mengatasnamakan si A, B, dan C atau anggota DPRD Surabaya yang lain dengan meminta imbalan uang yang seakan-akan mau membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan tersebut.

“Sejauh ini marwah DPRD harus tetap terjaga dengan baik,” imbuhnya.

Anggota Komisi C lainnya, Buchori Imron menyatakan kasus ini perlu diseriusi. Ini bukan main-main karena menyangkut nama baik Komisi C.

“Orang yang mencatut nama Pak Baktiono ini pasti kenal dengan Evi Yani. Karena orang itu yang minta agar uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama Evi Yani,” ucapnya.

Sementara Baktiono menjelaskan, jika Hj Lilik Aliyati masih ada sengketa lahan dengan PT GMS dan kini masih dalam proses penyelesaian yang difasilitasi Komisi C.

Dalam proses penyelesaian ini, ternyata ada oknum yang mencoba memancing di air keruh. Oknum tersebut menelpon Hj Lilik Aliyati di rumahnya dan bahkan sampai telepon WA, mengatasnamakan Ketua Komisi C Baktiono dengan minta uang Rp 50 juta.

Baktiono menegaskan, bahwa Komisi C selama membantu masyarakat Surabaya, baik persoalan pembangunan, kesehatan, pendidikan, tanah dan lain-lain, sama sekali tidak pernah melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Kalau ada hal-hal demikian silahkan diklarifikasi lebih dahulu agar warga tidak tertipu.

“Seluruh anggota Komisi C kompak dan ikhlas membantu warga Surabaya. Saya itu sudah berkali-kali dicatut tapi saya pertegas kembali itu bukan saya,” tegasnya.

Soal tindakan hukum, apa kasus ini dilaporkan ke polisi? Baktiono menyatakan dirinya tidak akan melakukan itu. Biar aparat penegak hukum yang melakukan penyelidikan.

“Kami juga banyak kerjaan setiap hari di kedewanan. Biarkan nanti aparat hukum saja yang mengusut. Terpenting Hj Lilik Aliyati sudah klarifikasi di sini kepada satu per satu anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya,” ujarnya.

“Faktanya, suara itu maupun namanya tidak dikenal. Dan nomor telepon saya hanya satu dan sejak 1990 tak pernah ganti. Oleh karena itu silahkan yang berwajib turun menyelidiki agar lembaga perwakilan rakyat ini tidak tercemar,” imbuh Baktiono selaku Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.