MOJOKERTO, PETISI.CO – Mobil Patroli Polres Mojokerto Kota yang sedang mengawal mobil Lapas dari Mojokerto menuju Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Kota ditabrak truck bermuatan pasir koral, Kamis (10/1/2019). Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini namun mobil patwal Mitsubishi Lancer nopol 1002/61 rusak parah.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setyono mengatakan, saat itu anggota Sabhara mengawal tahanan yang akan mengikuti sidang di PN Kota Mojokerto. Saat melintas di perempatan jalan Majapahit, tiba-tiba dihantam truk dari arah jalan Kartini.
AKBP Sigit Dany Setiyono juga membahkan, berdasarkan dari analisa CCTV dan kronologis kejadian, petugas patwal sudah melakukan tugasnya sesuai SOP, namun truck bernopol W – 8123 – UC dikemudikan S (42) warga Cerme Gresik diduga lalai karena tidak memprioritaskan petugas yang sedang melakukan pengawalan.
“Petugas yang melakukan pengawalan harus diprioritaskan, sesuai dengan Undang-Undang lalu lintas. Jadi, pengendara yang melihat rotator atau mendengar sirine harus memberikan kesempatan kepada petugas patwal,” ungkapnya.
Masih kata Kapolresta, dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa dan korban luka, hanya mobil patwal yang mengalami kerusakan dan pengemudinya mengalami shock. “Kejadian ini sudah ditangani unit laka, termasuk sanksi kepada sopir truknya,” tegas kapolres. (syim)