Modus Ganggu Istri Orang, Rampas Sepeda Motor

oleh -57 Dilihat
oleh
Kedua pelaku yang diamankan petugas.

PASURUAN, PETISI.CO – Modus kejahatan dengan menuduh korbannya menganggu istri orang, kembali berhasil diungkap oleh Tim Sakera (Satuan Anti Kriminal) Polres Pasuruan, Jumat (9/2/2018).

Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riambodo, saat ditemui Petisi.co di ruang kerjanya, Sabtu (10/2/2018) mengatakan,  “Kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Dusun Bekacak, Kelurahan Kolursari, Kecamatan Bangil pada Jumat (9/2) sekitar pukul 14:30 Wib,” tegasnya.

Dijelaskan, kedua pelaku ini yakni Sri Rahayu (25) warga Dusun Bekacak, Kelurahan Kolursari, Kecamatan Bangil dan Sugianto (49) asal Lingkungan Pandean, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil.

Awalnya korban berkenalan dengan pelaku Sri Rahayu melalui media sosial (Face Book), kemudian Sri Rahayu mengajak ketemuan dengan korban di salah satu warung kopi pada Rabu siang (7/2) yang berada tak jauh dari rumahnya dan korban pun mengiyakan ajakan tersebut.

Namun saat korban telah berada di warung kopi tersebut, pelaku Sri Rahayu datang dengan Sugianto yang mengaku sebagai suaminya (Sri Rahayu).

Selanjutnya Sugainto menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan istrinya. Pelaku Sugianto mengancam akan memukuli korban dan kemudian merampas serta membawa lari sepeda motor Honda Supra yang dikenakan korban

Lebih lanjut, mendapati perlakuan tersebut, akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut pada Polres Pasuruan.

Mendapati laporan tersebut Tim Sakera, melakukan olah TKP dan memeriksa saksi mata. Dari hasil olah TKP dan memeriksa para saksi mata kejadian, akhirnya diketahui identitas para pelaku tersebut.

Saat ini kedua pelaku telah kami amankan dan menjalani pemeriksaan intensif petugas.

“Atas perilakunya tersebut, kedua pelaku yang sebelumnya mengaku sebagai suami istri dan ternyata hanya kumpul kebo ini, kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas alumnus akpol 2007 ini. (hen)