Modus Manfaatkan Jatah Petani, Penimbun BBM di Lamongan Diringkus Polisi

oleh
oleh
Kapolres Lamongan, AKBP. Arif Fazlurrahman bersama Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP. Rizki Akbar Kurniadi

Lamongan, petisi.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengendus dan membongkar praktik culas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Memanfaatkan surat keterangan dinas untuk sektor pertanian, dua tersangka justru menimbun dan menjual kembali BBM tersebut demi meraup keuntungan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti sebanyak 500 liter (setengah kilo liter) BBM jenis Solar dan Pertalite.

AKP Rizky mengungkapkan bahwa para tersangka menjalankan aksinya dengan modus yang cukup rapi, yakni menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian.

“Modus tersangka adalah memanfaatkan surat keterangan dari dinas yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan petani. Namun, BBM tersebut justru disalahgunakan, ditimbun, dan dijual kembali,” jelas AKP Rizky mewakili Kapolres Lamongan, Kamis (16/4/2026).

Aksi ilegal ini ternyata bukan pemain baru. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sudah beroperasi sejak Oktober 2025. Dari bisnis gelap ini, tersangka mampu mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp250.000 per hari.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya mendukung program ketahanan energi nasional di tengah fluktuasi harga minyak dunia. Situasi global yang memanas memicu kekhawatiran masyarakat akan kelangkaan BBM, sehingga pengawasan ketat menjadi harga mati.

“Ini merupakan langkah strategis Bapak Kapolres Lamongan untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan subsidi tepat sasaran. Kami tidak akan berhenti di sini; setiap penyimpangan pasti akan kami tindak tegas,” tambah AKP Rizky.

Kedua tersangka saat ini telah resmi ditahan di Rutan Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Polres Lamongan juga mengimbau warga untuk proaktif. Jika menemukan indikasi penyimpangan BBM bersubsidi maupun pengoplosan gas LPG (3 kg ke tabung nonsubsidi), warga diminta segera melapor.

“Jangan ragu hubungi kami di Call Center 110. Kami berkomitmen, maksimal 10 menit personel sudah sampai di lokasi kejadian (TKP),” pungkasnya. (yus)