Mucikari Asal Sidoarjo Ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim

oleh -163 Dilihat
oleh
Konferensi pers hasil ungkap kasus penangkapan mucikari asal Sidoarjo di Polda Jatim.

Sediakan LC Open BO di Room Karaoke

SURABAYA, PETISI.CO – Polda Jatim melalui Ditreskrimum unit lll Asusila, berhasil mengamankan 1 mucikari yang menyediakan pemandu lagu dengan layanan plus-plus, ironisnya layanan tersebut dilakukan di dalam room tepatnya di Yayang Karaoke Keluarga, yang berada di Ruko Cikwalk, Jl KH Mukmin, Sidoarjo.

Pelaku yang diketahui seorang perempuan berinisial JR alias SM (41) warga Jalan KH. Sulaiman, Kecamatan Sidoarjo ini, merupakan Mami LC di tempat karaoke tersebut.

Wadirkrimum, AKBP Nasrun Pasaribu, S.I.K., M.H didampingi Kasubdit Penmas AKBP Sinwan, S.E., M.M. dalam konferensi pers mengatakan, bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya sebuah karaoke keluarga  di daerah Sidoarjo yang menyediakan layanan plus-plus yang disajikan di dalamnya.

“Pada 15 Desember 2020 petugas dari Ditreskrimum Unit III Asusila menerima laporan dari masyarakat, terkait jasa layanan plus-plus di dalamnya,” kata Nasrun.

Mendapati laporan tersebut petugas langsung bergerak cepat dengan mendalami proses penyelidikan. Dan akhirnya karaoke keluarga yang bernama Yayang tepatnya di Jalan KH Mukmin, Sidoarjo ini benar adanya pemandu lagu yang melayani seks di dalamnya.

“Saat petugas melakukan penggerebekan ditemukan 4 orang di dalam room, 2 LC dan 2 tamu yang sedang melakukan layanan seks,” imbuhnya.

Mengetahui hal tersebut, Petugas Kepolisian mengamankan dan menginterogasi LC beserta tamu dan Petugas Kepolisian Unit 3 Asusila Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan barang bukti beserta saksi-saksi untuk dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim guna proses lebih lanjut.

Ditambahkan Nasrun, hasil pengakuan dari pelaku, modus operandinya ialah menawarkan secara langsung pada tamu yang datang, dengan jasa pemandu lagu yang bisa diajak layanan plus-plus.

“Jadi modus pelaku ini menawarkan kepada tamu, untuk jasa layanan BO/layanan berhubungan intim layaknya suami istri, yang dilakukan di dalam room karaoke,” ujarnya.

Dikatakannya dalam penggerebekan tersebut petugas juga mendapati barang bukti seperti 2 celana dalam wanita, 2 celana dalam pria, uang tips Okta Rp 700.000, uang Tips Ayu Rp 450.000, uang Tips Mami Semi Rp 250.000, Bill Room Surabaya.

Adapun sebanyak 9 perempuan dengan usia beragam mulai dari 19 hingga 35 tahun yang menjadi korban, dengan inisial OK (19), DL (23), AY (29), LF (21) , UM (31), MM (18), DW (23), DK (38), JM (35).

Pasal yang di sangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.