Mulai Diusut, Belasan Dokumen Perizinan di Dharmasraya Diduga Bermasalah

oleh -135 Dilihat
oleh
Wiliyamson SH MH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dharmasraya.

DHARMASRAYA, PETISI.COSejumlah dokumen perizinan yang diterbitkan pihak Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, diduga bermasalah dan diragukan keabsahannya secara legal formal.

Berdasarkan penelusuran, belasan perizinan tersebut diterbitkan dalam kurun waktu 2017 hingga 2020, menggunakan kop surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat selaku institusi yang berwenang.

Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah setelah diuji dengan memindai logo barcode dari dokumen tersebut, ternyata data yang tertera tidak sama dengan pemilik dokumen yang bersangkutan.

Bahkan, juga ditemukan fakta adanya dugaan kerugian negara yang ditimbulkan karena bukti setoran ke kas negara yang menjadi salah satu syarat mendapatkan perizinan dimaksud ternyata tidak disetorkan dan nominal yang dibebankan ke pihak penerima izin juga tidak sesuai dan dipatok lebih tinggi dari nilai yang harus disetorkan.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M Haris Hasbullah SH MH, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri setempat, Wiliyamson SH MH, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendeteksi dan melakukan upaya pengumpulan informasi melalui permintaan keterangan dari sejumlah pejabat, staf, pemilik dokumen perizinan dan mantan pejabat pada dinas tersebut.

“Hal itu merupakan salah satu bentuk deteksi dini bagi institusi kejaksaan dalam mengantisipasi terjadinya potensi kerugian negara, jadi untuk sementara belum dapat disimpulkan apakah informasi tersebut telah memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum,” ungkapnya, di Dharmasraya, Kamis (18/02/2021).

Menurutnya, dalam tahapan tersebut pihaknya belum bisa menyimpulkan karena masih melakukan klarifikasi, termasuk tentang adanya unsur potensi kerugian negara.

Namun, lanjutnya, jika sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup maka sesuai prosedur yang berlaku tentu akan segera dinaikkan statusnya ke tahapan penyelidikan selanjutnya.

“Kami minta wartawan bersabar dulu dan berharap tidak ditemukan unsur kerugian negara sehingga tidak berujung pada permasalahan hukum di kemudian hari,” tutupnya. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.