BATU, PETISI.CO – Pleno ke-4 Rakernas dan Mukernas Muslimat NU 2020 Jumat (30/10/2020) di Hotel Singhasari Resort Kota Batu diisi oleh Menteri Desa dan Menteri Agama Republik Indonesia.
Pada pleno IV, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) RI, Dr. Drs. H. Abdul Halim Iskandar MPd menyampaikan kebijakan Kementerian Desa dan Transmigrasi dalam pemberdayaan perempuan di desa.
“Ketidaksetaraan gender secara struktural, untuk itu kami dari kementrian desa berupaya untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada perempuan, dengan arah kebijakan meningkatkan partisipasi perempuan, melindungi perempuan dalam ranah domestik dan meningkatkan akses perempuan dalam ranah publik,” ungkapnya.
Turunan dari kebijakan yang dimaksud Mendes tertuang dalam SDGs (Sustainable Development Goals) Desa yang merupakan role model pembangunan keberlanjutan dengan menitik beratkan unsur kearifan lokal dan religiusitas sebagai poin utama yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan dana desa tahun 2021.
Sementara itu, Menteri Agama RI Jend. TNI Purn. Fachrul Razi Batubara, SIP, SH, MH menyampaikan kebijakan Kementerian Agama RI untuk membangun harmoni kehidupan intern dan antar umat beragama di Indonesia
“Pemerintah dan masyarakat sipil dunia Islam seperti Muslimat NU perlu menerjemahkan setiap materi agama menjadi konten yang menarik yang lebih mudah dipahami tanpa kehilangan bobot isinya dan bebas bias,” terangnya.
Di waktu yang sama, Wali Kota Batu, Dra. Hj. Dewanti Rumpoko MSi memberikan tanggapan terkait kebijakan yang bersifat pembangunan perempuan mulai dari desa yaitu desa ramah perempuan.
“Saya rasa kebijakan ini akan membuat program yang ada di desa menjadi lebih terarah, karena kebanyakan dana desa (DD) hanya diperuntukan untuk fisik sehingga pembangunan SDM saat ini memang suatu keharusan,” ujarnya.
Pleno kali ini juga dihadiri oleh Ketua Umum PP Muslimat NU, Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa MSi, Dewan Penasehat PP Muslimat NU, Hj. Machfudhoh Aly Ubaidi dan Wakil Menag, Drs. H. Zainut Tauhid Sa’adi MSi. (eka)