Musrenbang Kabupaten Jombang, Pjs Bupati Setiajit Tekankan Pemerataan Pembangunan

oleh -84 Dilihat
oleh
Pjs Bupati Jombang membuka musrenbang Tahun 2018

JOMBANG, PETISI.CO – Musrenbang Kabupaten Jombang tahun 2018 dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2019  dibuka Pjs Bupati Jombang Setiajit SH, MM, di Ruang Bung Tomo, Pemkab Jombang,  Rabu (21/3/2018).

Hadir juga dalam kegiatan ini, Kepala Bakorwil 2 Bojonegoro, Sekda, Asisten, Kepala OPD, Kepala Bappeda Kediri, Mojokerto, Lamongan, Nganjuk, para alim ulama, tokoh masyarakat, delegasi kecamatan, Rektor Perguruan Tinggi, Kepala Instansi, dan Lembaga Vertikal BUMN/BUMD, Pimpinan Dunia Usaha, LSM, ORMAS, Organisasi Profesi, Stakeholder Pembangunan, wakil ketua TP PKK Kabupaten Jombang.

Pjs Bupati Jombang Setiajit SH. MM dalam sambutannya menyampaikan tema pembangunan tahun 2019, diantaranya pemerataan pembagunan untuk pertumbuhan berkualitas, pertumbuhan ekonomi untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan, serta pemantapan reformasi birokarsi dan percepatan pemenuhan sarana dan prasarana layanan dasar masyarakat.

Pjs Bupati Jombang saat dikonfirmasi media didampingi Kepala Bakorwil 2 Bojonegoro

Pjs Bupati Setiajit kepada media mengatakan, banyak infrastruktur yang harus ditangani, seperti jalan poros desa dan jalan poros kecamatan. Lalu yang berkaitan dengan pengendalian banjir ada embung atau waduk yang pembangunannya oleh Pemerintah Propinsi maupun kementerian PUPR.

“Pemberdayaan masyarakat pada pengentasan kemiskinan harus fokus. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diarahkan pembangunan kepada masyarakat berkaitan pelayanan ketertiban, keamanan dan lainnya,” katanya.

Lanjut Setiajit, semua butuh pendekatan, kita sebagai partisipatory maka kita juga minta pertimbangan dan pendapat dari seluruh masyarakat, kemudian kita lakukan ujicoba dan lakukan evaluasi selanjutnya kita gunakan sebagai tindakan.

“Kaitan dengan SDM, pendidikan, kesehatan misalnya rumah sakit type B kita tata lagi seperti tempat parkir kita taruh di belakang dan apabila memungkinkan bisa dibangun parkir sampai lantai 5. Sehingga dampak lalulintas amdal lalin bisa digunakan dengan baik, semua itu perlu disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten dan Propinsi,” ujarnya.

Sistem Pemerintah Daerah yang berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 adalah Kepala Daerah bersama dengan DPRD sebagai pelaksana kebijakan atau keputusan kepala daerah dan DPRD.

Kemudian alat kontrol dilakukan sejak perencanaan mulai dari Musrenbang dengan serap aspirasi dengan DPRD lalu dibuat kesepakatan dan digunakan untuk menyusun RKPD, kemudian dibuat RKA, jadi daftar pelaksanaan anggaran.

“Setiap kegiatan disesuaikan dengan indikator kinerja utama yang telah ditetapkan berdasarkan APPS,” pungkasnya.(rahma)

No More Posts Available.

No more pages to load.