Napi Sabu Medaeng Mengelak Libatkan Istri

oleh -50 Dilihat
oleh
Terdakwa Aditya Dani Lesmana dan Tamara Rina Rosadi saat menunggu giliran sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara kepemilikan narkoba yang melibatkan Aditya Dani Lesmana dan Tamara Rina Rosadi, Selasa (27/3/2018).

Sidang kali ini sedikit istimewa, pasalnya Jaksa Samsu J Efendi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menghadirkan Andik Budiman, terpidana kasus peredaran sabu yang mendekam di Lapas kelas I Medaeng Sidoarjo. Selain Andik, jaksa juga menghadirkan Maskhori Hasan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Keduanya dihadirkan guna dimintai keterangan sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Maskhori Hasan menjelaskan, bahwa kedua terdakwa ditangkap di Jl Simo Gunung Kramat, Rabu (18/10/2017) sesaat mengambil dua poket sabu masing-masing seberat 1,11 gram dan 26,16 gram.

“Setelah mendapat informasi, kami tangkap saudara Tamara di rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan kami temukan barang bukti. Saat itu, terdakwa Aditya menghubungi karena tidak diangkat, datang dan di sana kami lakukan penyergapan,” terang Maskhori dalam sidang.

Atas pengakuan kedua terdakwa ini, petugas mendapati nama Wiwin Windayati istri terdakwa Andik (berkas terpisah) dan diamankan di depan Hotel Premair Palace Jl Mayjen Sutoyo Bungurasih, Sidoarjo, seusai menjenguk suaminya (Andik) di Lapas Medaeng.

“Terdakwa sempat mengelak saat kami amankan,” tambah saksi Maskhori.

Dalam pemeriksaan, terdakwa Wiwin Windayati diketahui bertugas mengambil barang (sabu) dari Andik di Lapas Medaeng sebelum diserahkan terhadap kurir untuk mengantar terhadap pelanggannya.

“Untuk semua transaksi, uang masuk melalui ATM Wiwin,” pungkas Maskhori.

Sementara terpidana Andik Budiman yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan, bahwa istrinya tidak tahu menahu masalah tersebut. “Istri saya tidak tahu hal ini, masalah uang transaksi, memang saya pinjam ATM nya,” ujarnya mengelak.

Seusai sidang, Jaksa Samsu menyatakan terpidana Andik Budiman sah-sah saja mengelak atas keterlibatan istrinya namun dirinya mempunyai bukti yang cukup kuat.

“Sidang minggu depan, kami akan tunjukan bukti rekaman pembicaraan antara Andik dengan istrinya,” ujar jaksa.

Atas Perbuatannya Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kur)