Nasabah Adukan Koperasi BPR ke Lembaga Perlindungan Konsumen

oleh
oleh

SITUBONDO, PETISI.CO – Bank Koperasi PT BPR TK diadukan nasabahnya ke LPKPN (Lembaga Perlindungan Konsumen Putra Nusantara) Kabupaten Situbondo.

Karenanya,  LPKPN mendatangi PT BPR TK, guna menindaklanjuti pengaduan H. Zubaidi, warga Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Rabu (26/9/2018).

Sebelumnya, Haji Zubaidi pernah mengadukan permasalahannya ke Lembaga GP Sakera, akhirnya GP Sakera melakukan pengaduan H. Zubaidi ke LPKPN yang diterima Ketua Vicky.

  1. Zubaidi membenarkan hal tersebut, bahwa dia adalah nasabah BPR TK dengan jaminan sertifikat tanah. “Bulan November 2017 tanggungan pinjaman sudah saya lunasi,” paparnya.

Ia menambahkan, namun permasalahannya adalah, sertifikat tersebut masih berstatus hak tanggungan di BPN. Karyawati BPR TK, meminta uang sebanyakRp 800 ribu untuk penghapusan (Roya) di BPN.

“Karena biaya terlalu besar, saya menolak, lalu sertifikat diberikan kepada saya,” ujarnya.

Oknum karyawati berinisial N saat dikonfirmasi LPKPN membenarkan, memang nasabah atas nama H Zubaidi dimintai uang untuk pengurusan Roya.

“Iya benar, saya memang meminta uang Rp800 ribu untuk penghapusan di BPN dan ini dilakukan semua bank di Situbondo, serta ini juga untuk jasa Notaris,” Kata N, karyawati BPR TK.

Mendapatkan pengaduan tersebut, Ketua LPKPN Vicky bersama anggotanya Hizbun Nadziri SH, Didik S, Ahmad dan Hafid langsung menuju BPR TK dan ditemui Rini.

Rini mengatakan, BPR TK tidak pernah membuat kebijakan apapun tentang biaya Roya, karena itu adalah domain BPN. “Saya berterima kasih kepada teman-teman aktivis, karena sudah memberikan infornasi agar kami bisa memperbaiki dalam pelayanan kepada masyarakat, terutama nasabah kami,” ujarnya.

Pegawai BPN yang dihubungi via telepon oleh LPKPN menyampaikan, “Biaya Roya tidak sebesar itu, untuk biaya Roya tiap sertifikat hanya Rp 50 ribu, yang penting ada Surat Pengantar dari bank, bahwa sudah lunas itu saja syaratnya dan juga Sertifikat Agunan dan Hak Tanggungan akan langsung diproses,” papar salah satu petugas BPN.

Ketua LPKPN Vicky dengan nada geram memaparkan, “Jangan bodohi masyarakat dan nasabah di Situbondo,  dan saya meminta kepada BPR TK untuk mengusut ulah oknum tersebut, kalau ini dibiarkan, bisa dibayangkan berapa kerugian nasabah BPR TK akibat ulah oknum ini.”

“Dan sekarang sudah ada LPKPN yang akan membantu konsumen, nasabah ataupun buruh yang merasakan dirugikan, kami akan dengan sungguh sungguh mengawal tiap kasus yang datang ke meja pengaduan kami,” pungkas Vicky.(sun)

No More Posts Available.

No more pages to load.