Nasdem Kabupaten Kediri Penuhi 44 % di Pendaftaran Caleg Perempuan

oleh -107 Dilihat
oleh
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kediri, Lutfi Mahmudiono

KEDIRI, PETISI.CO – Partai NasDem Kabupaten Kediri mendaftarkan sebanyak 50 orang bakal calon anggota legislatifnya di Pemilu 2019. Jajaran pengurus DPD NasDem Kabupaten Kediri datang ke KPU setempat, Senin (16/78/2018) petang.

“Hari ini kita mendaftarkan 100 persen atau sebanyak 50 bacaleg ke KPU. Dari jumlah tersebut, untuk keterwakilan perempuan dari dapil 1-6 itu sebanyak 44 persen. Artinya melebihi quota,” kata Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kediri, Lutfi Mahmudiono.

NasDem Kabupaten Kediri tergolong partai politik yang pertama kali mendaftarkan bacalegnya ke KPU. Menurut Lutfi, hal tersebut menunjukkan bahwa partai yang mengusung semangat ‘Gerakan Perubahan’ ini paling siap mengikuti Pemilu 2019.

Lutfi menambahkan, Partai NasDem Kabupaten Kediri mematok target peningkatan jumlah perolehan kursi pada Pileg 2019 mendatang. “Di Kediri target kami sebanyak delapan kursi, meningkat dari sebelumnya lima kursi. Insya Allah kita optimis,” tandasnya.

Masih kat Lutfi, seluruh bacaleg Partai NasDem Kabupaten Kediri yang didaftarkan adalah pilihan terbaik. Mereka sudah menjalani serangkaian proses seleksi, termasuk terhindar dari bacaleg tersangkut persoalan pidana.

“Mengenai aturan KPU, tersangka dilarang nyaleg. Insya Allah semua caleg NasDem bebas dari tersangka. Semuanya sudah mendapat surat keterangan dari pengadilan,” bebernya.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Sapta Andaru Iswara mengakui, sejak pendaftaran dibuka, pada 4 Juli 2018 lalu, baru Partai NasDem yang mendaftarkan ke KPU. Masa pendaftaran akan ditutup, pada Selasa 17 Juli 2018 besok.

“Lapak kita mulai terisi, tetapi baru satu pendaftar yaitu partai Nasdem. Menjelang hari terakhir, baru pertama yang mendaftarkan ke KPU untuk mengajukan bakal calon anggota legistlatif DPRD Kabupaten Kediri,” kata Sapta Andaru Iswara.

Sementara itu, untuk verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran, akan dimulai KPU Kabupaten Kediri, sejak 5-18 Juli 2018 mendatang. Artinya pada saat menerima dokumen persyaratan dari pengajuan bakal calon, KPU bisa langsung melakukan verifikasi dari berkas yang disampaikan.

Dalam pendaftaran ini, imbuh Sapta, ada dua hal yang disampaikan oleh setiap partai politik. Pertama adalah syarat pencalonan dan kedua adalah syarat calon.

Syarat pencalonan tertuang dalam Peraturan KPU RI No 20 Tahun 2018 maupun SK KPU RI No 876.

Untuk dokumen yang  harus disampaikan antara lain, formulir Model B, B1, B2, dan B3 dan salinan keputusan terkait kepengurusan tersebut. “Keempat jenis ini harus ada dan lengkap serta keabsahannya harus bisa terpenuhi,” jelas Sapta.

Sedaknya syarat calon berupa, formulir PB1 dan PB 2. Keduanya merupakan sebuah lampiran. Sehingga manakala masih kurang lengkap, maka persyaratan calon masih diberi ruang untuk diperbaiki.

“Setelah pendaftaran, kemudian 19-21 Juli 2018 adalah masa penyampaikan berita acara hasil penelitian. Setelah 21 Juli 2018 itulah masa perbaikan. Kekurangan suarat calon masih bisa disusulkan. Sedangkan syarat pencalonan tidak,” katanya.

Sehari menjelang penutupan masa pendaftaran caleg, diakui Sapta, beberapa partai politik masih bersifat dinamis. Mereka belum mendaftarkan diri, namun hanya sebatas konsultasi dokumen yang harus dipersiapkan untuk diajukan. Seluruh partai politik dipastikan akan melakukan pendaftaran secara bersama-sama, di hari terakhir, Selasa (17/7/2018).(bay)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.