Nasdem Minta Camat Diawasi Dalam Memberikan Rekom Perangkat Desa

oleh -97 Dilihat
oleh
Antox Prapungka Jaya

KEDIRI, PETISI.CO – Meskipun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah disetujui dalam paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Senin (27/2/2017), malam.

Namun, Fraksi Nasdem meminta, agar Camat dalam memberikan rekomendasi calon perangkat desa, yang diajukan Kepala Desa, agar diawasi oleh tim pengisian perangkat desa yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.

Diungkapkan Ketua Fraksi Nasdem, Antox Prapungka Jaya, dalam pembahasan raperda memang sempat terjadi tarik ulur, khususnya antara Fraksi Nasdem dengan pemerintah daerah. Bahkan, pihaknya sempat melayangkan surat kepada Gubernur untuk dilakukan fasilitasi terkait raperda tersebut.

Tarik ulur itu meliputi, akan ketentuan pasal yang mengatur tentang kedudukan Camat sebagai salah satu anggota tim pengisian perangkat desa yang dibentuk oleh pemerintah daerah.” Nasdem tidak sepakat kalau camat masuk menjadi anggota tim pengisian perangkat desa,” ujarnya, Selasa (27/2/2017).

Menurutnya, alasan penolakan itu beralasan, lantaran Camat sudah mempunyai wewenang dalam memberikan rekomendasi calon perangkat desa yang diajukan oleh kepala desa. Hal itu tertuang dalam dalam permendagri no.83/ 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Oleh karena itu, apabila camat tetap dimasukkan dalam tim pengisian perangkat desa yang dibentuk oleh pemerintah daerah, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih antara wewenang camat dalam memberi rekomendasi calon perangkat desa dengan tugas  camat.

”Ya tumpang tindih, ini yang tidak diingikan oleh Fraksi Partai Nasdem,” imbuhnya.

Pria yang akrab disapa Antox itu menambahkan, melihat  wewenang yang diberikan kepada camat sangat penting.Karena, camat bisa menyetujui ataupun menolak calon perangkat desa yang diajukan oleh kepala desa.Maka, Fraksi Nasdem meminta agar camat dalam memberi rekomendasi di awasi oleh tim pengisian perangkat desa yang di bentuk oleh pemerintah daerah.

“Pengawasan ini,Kami anggap sangatlah penting, apabila melihat wewenang camat dalam  memberikan rekomendasi sangat menentukan,” paparnya.

Masih kata Antox, pengawasan tersebut juga sebagai wujud, guna menghindari terjadinya kasus  hukum. Seperti halnya,  yang sudah terjadi diDesa Rembang Kepuh, Kecamatan Ngadiluwih. Yang saat itu, terjadi gejolak antara Kepala Desa Rembang Kepuh dengan Camat Ngadiluwih, yang berakhir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).(bud)

No More Posts Available.

No more pages to load.