Nataru 2024/2025 di Surabaya, Gereja, RHU, dan Warga Dapat Panduan Baru

oleh -130 Dilihat
oleh
Dokumentasi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat meninjau perayaan Natal di beberapa gereja

Surabaya, petisi.co – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merilis Surat Edaran (SE) Nomor 300/26738/436.8.6/2024. Edaran ini bertujuan memastikan keamanan, kenyamanan, dan toleransi masyarakat selama momen perayaan berlangsung.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan pentingnya pengamanan untuk menjamin seluruh warga dapat merayakan Nataru dengan aman.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas, ketertiban umum, serta ketentraman selama Natal dan Tahun Baru,” ujar Wali Kota Eri pada Jumat (13/12/2024).

Dalam SE tersebut, pengurus gereja dan panitia Natal diminta berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat saat menggelar ibadah dan perayaan. Mereka juga diimbau memasang pengamanan tambahan seperti barrier di pintu masuk dan melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung.

Untuk mencegah gangguan keamanan, masyarakat dilarang menjual atau menyalakan petasan, memperjualbelikan terompet, dan melakukan konvoi pada malam Tahun Baru.

“Bagi warga yang bepergian, harap memastikan rumah dalam kondisi aman, seperti mematikan kompor, gas, listrik, dan air, serta tidak meninggalkan barang berharga. Informasikan juga kepada tetangga atau RT setempat,” tambahnya.

Pengawasan selama libur Nataru akan melibatkan perangkat daerah (PD), TNI/Polri, tokoh agama, dan masyarakat. Wali Kota Eri juga mengingatkan warga untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem.

Surat edaran ini juga mengatur operasional Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU). Pada malam Natal, 24 Desember 2024, RHU diwajibkan tutup mulai pukul 18.00 WIB. Sedangkan pada malam Tahun Baru, operasional diperbolehkan hingga pukul 04.00 WIB, dengan larangan menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun serta menyalahgunakan tempat untuk perjudian atau peredaran narkoba.

“Kami meminta pelaku usaha untuk menerapkan standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment sustainability) serta mempersiapkan mitigasi bencana di lokasi wisata,” jelasnya.

Pengelola tempat wisata juga diwajibkan merawat fasilitas secara rutin, menyiapkan jalur evakuasi, serta mengontrol kapasitas pengunjung. Selain itu, mereka diminta memantau informasi dari BMKG untuk mengantisipasi potensi bencana akibat cuaca ekstrem.

Wali Kota Eri mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan dalam SE ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Jika ada kondisi darurat atau memerlukan bantuan, masyarakat dapat menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center 112,” pungkasnya. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.