Nekat Jadi Pemandu Lagu, Istri Dihajar Hingga Bonyok

oleh -47 Dilihat
oleh
Tersangka diperiksa petugas

KEDIRI, PETISI.CO – Mujiono (40) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Minggu (2/6/2017) harus berurusan dengan petugas Polsek Pesantren. Ia diringkus karena telah menganiaya istrinya sendiri hingga babak belur. Dari kejadian itu kini ia harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Pesantren.

Dari informasi yang dihimpun, pada 20 Maret 2017 lalu pria yang berpofesi sebagai seniman ini mendadak marah dan langsung menganiaya istrinya sendiri. Pasalnya, kemarahan diawali saat ia mengetahui istrinya menjadi pemandu lagu disalah satu tempat karaoke di Kabupaten Kediri.

Tak banyak kata, saat bertemu istrinya dirumah yang berada di Kecamatan Pesantren, Mujiono langsung menghajar istrinya Dayang Yustika (40) dengan tangan kosong. Akibat penganiayaan itu, istrinya mengalami luka berat pada bagian mata sebelah kanan. Puas melampiaskan amarahnya, Mujiono langsung melarikan diri dari rumah. Selama dua bulan ia menjadi buron petugas kepolisian Polsek Pesantren usai dilaporkan istrinya sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Pesantren, Aiptu Panggayuh mengatakan, usai kejadian tersebut pelaku melarikan diri keluar kota. “Setelah mendapat laporan dari istrinya, kita langsung mencari pelaku. Namun, dari informasi pelaku sudah melarikan diri ke Desa Dradah Lamongan,” ujarnya.

Petugas yang mengetahui pelaku masih di luar kota, akhirnya melacak keberadaan pelaku. Usai mendapati pelaku bersembunyi di salah satu rumah kos, petugas langsung melakukan penangkapan. “Dua bulan kita melacak keberadaan pelaku, dan saat mengetahui persembunyiannya kita langsung ringkus,” jelasnya.

Menurut Panggayuh, pelaku ditangkap karena sudah melanggar Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.(dun)