Nenek 72 Tahun Lapor Ke LBH Malang

oleh -76 Dilihat
oleh
Nenek Supiani didampingi LBH Malang.
Dituduh Nyuntik “Meter Listrik” Rayon Ngantang

MALANG, PETISI.CO – Supiani, janda berusia 72 tahun, warga Kasembon, Kabupaten Malang, diantar anaknya yang juga warga Kasembon mengadukan ke LBH Malang guna mendapatkan pendampingan serta keadilan hukum. Pasalnya, Supiani diindikasi memakai listrik secara ilegal dengan cara melubangi saluran kabel pada input meter (suntik) dan diwajibkan membayar biaya tagihan (rekening) listrik sebesar Rp. 1.317.955,00.

Sandi Budiono, SH selaku ketua tim kuasa hukum terkait perkara ini membenarkan, dan telah melakukan upaya dengan berkirim surat permohonan klarifikasi kepada PLN Rayon Ngantang.

“Jadi, Nenek Supiani ini sehari-hari tidak tinggal di rumah itu. Beliau tinggal bersama anaknya di lain desa, serta berkunjung ke rumahnya seminggu sekali. Bahkan pernah sampai dua bulan lebih,” tutur alumnus FH UMM kepada awak media.

Terkait terdapatnya lubang pada kabel saluran di meter listrik, lanjut Sandi, Nenek Supiani yakin tidak mengetahui, apalagi melakukannya.

“Jangankan ‘nyuntik’ listrik, memasang bohlam saja beliau tidak bisa. Kami (LBH Malang) telah bersurat yang intinya meminta klarifikasi, serta kebijaksanaan kepada pihak PLN Rayon Ngantang, pada Rabu (29/9/20) lalu,” tukas dia.

Ditambahkan Sandi, karena tagihan meteran listrik di rumah nenek Supiani biasanya berkisar sekitar Rp 20 ribu per-bulan, tapi sekarang tiba-tiba dikenai tagihan jauh lebih besar.

“Atas peristiwa yang terjadi, kami yakin Nenek Supiani sama sekali tidak mengerti. Dan semoga nantinya pihak PLN Rayon Ngantang dapat berlaku bijak,” imbuhnya.

Sementara itu, hingga berita diturunkan, PLN Rayon Ngantang saat dikonfirmasi melalui nomor telepon yang tertera pada lembar tagihan atas nama Rizki, hingga kini masih belum menjawab. Bahkan ketika dihubungi via pesan singkat WhatsApp pun tidak membalas.

Sebelumnya rumah Supiani didatangi beberapa orang, mengaku sebagai petugas dari PLN Rayon Ngantang, Jumat (25/9/20) lalu..

Sejumlah orang yang mengaku petugas PLN tersebut melakukan sidak serta pemeriksaan terhadap meter listrik di rumah Nenek Supiani. Dalam pemeriksaan saat itu, Supiani oleh petugas PLN dimaksud disuruh menanda tangani Berita Acara.

Isinya, di dalam meter listrik telah terdapat lubang pada kabel phasa dan kabel netral diwajibkan membayar biaya tagihan  listrik sebesar Rp. 1.317.955,00.

“Saya kaget dan takut, ya saya tanda tangan saja. Saya tidak pernah melakukan apa-apa,” ungkap Supiani dengan bahasa Jawa halusnya yang kental, kepada awak media, Jumat (2/10/20) di kediamannya. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.