Nenek 72 Tahun Ngoplos Ribuan Liter Miras

oleh -40 Dilihat
oleh
Kapolresta Kediri, AKBP Anthon Hariyadi memberikan penjelasan kepada awak media

KEDIRI, PETISI.COJajaran Polisi Reserse (Polres) Kota Kediri berhasil menangkap pemilik home industri miras oplosan di salah satu kios jamu milik CM (72) yang ada di Kelurahan Dandangan, Kota Kediri, Selasa (24/4/2018).

Dalam penangkapan kali ini polisi menemukan 11 jurigen isi 30 liter miras jenis Arak Jawa yang nantinya akan dijadikan bahan campuran miras oplosan. Selain Arak Jawa polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu 6 jurigen 30 liter miras oplosan, 4 jurigen 5 liter isi anggur murni, 2 buah corong air, 1 potong selang air untuk mengoplos, 251 botol 600 ML miras oplosan, 1 buah ember hijau, 3 karung botol kecil air mineral kosong, 3 jurigen miras, 13 bungkus anggur murni dan uanga hasil dari penjualan sebesar Rp 200.000.

“Tersangka membuat atau mengoplos sendiri bahan – bahan seperti alkohol, arak, air mineral serta gula tebu dan kemudian dimasukkan kedalam botol ukuran 600 ml untuk kemudian dijual di toko jamu miliknya yang ada di Jalan Sersan KKO Harun Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kediri,” jelas Kapolresta Kediri, AKBP Anthon Hariyadi.

AKBP Anthon Hariyadi juga menjelaskan bahwa tersangka CM tak cuma kali ini melakukan perbuatannya. Aksinya tersebut pernah dilakukannya pada tahun 2016 dan tertangkap oleh unit Pidsus pada 22 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 2 bulan penjara.

“Jadi yang bersangkutan ini mengaku sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama dan alhamdulillah tersangka ini bisa kita tangkap kembali dari hasil lidik anggota,” terangnya.

Selain itu, Kapolresta Kediri juga menambahkan bahwa penjualan miras oplosan yang di produksi CM di jual di wilayah Kediri dan sekitarnya.

“Per – botol tersangka menjual dengan harga Rp 25.000 dan penjualan tersangka mengaku pembelinya dari Kota Kediri dan sekitarnya,” tambahnya.

Akibat perbuatannya CM dijerat pasal 135 JO Pasal 11 ayat 2 atau pasal 137 ayat 1,2 UU RI tahun 2012 tentang pangan atau pasal 142 JO pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 milyar. (bay)