Ngaku Dosen Tipu Tetangga Rp 288 Juta, Divonis 2 Tahun dan 3 Bulan

oleh -95 Dilihat
oleh
Sidang Kasus Penipuan Calo Aparatur Sipil Negara (ASN) berlangsung online di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO – Nur Fadillah memang keterlaluan. Dengan mengaku dosen perguruan tinggi swasta (PTS) dan tim audit Perbankan, menipu tetangga kost Rp 288 juta.

Modusnya, Nur Fadillah mengaku bisa memasukkan anak korban menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Gubernur Jawa Timur. Namun, apa yang dijanjikan itu cuma omong kosong.

Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya diketahui Gunawan Tri Budiono, dalam sidang menjatuhkan vonis dua tahun dan 3 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa yang ternyata pengangguran itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Fadillah selama dua tahun dan tiga bulan penjara,” kata hakim Gunawan saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 1, Kamis (11/6/20202).

Hal yang memberatkan, kata hakim, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya, dan tidak bisa mengembalikan uang korban.

Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang selama persidangan.

Atas putusan ini, baik jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti dari Kejari Surabaya, dan terdakwa Nur Fadillah menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir pak hakim,” ujar Nur Fadillah, yang menjalani sidang perkara ini, tanpa didampingi penasihat hukum.

Sebelumnya, JPU Suwarti, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Terdakwa Nur Fadillah dianggap terbukti melanggar pasal 372 dan 378 KUHP.

Kasus ini bermula saat Nur Fadillah yang mengaku sebagai dosen dan tim audit perbankan, menawarkan kepada saksi Muryatmi dan saksi Giyanto.

Dia mengaku bisa membantu anak saksi Muryatmi bernama Muhammad Nasrullah untuk menjadi PNS di kantor Gubernur, dengan menyerahkan sejumlah uang. Total uang diserahkan korban Rp 288 juta.

Saat terdakwa meminta uang lagi, saksi Muryatmi tidak memberinya. Karena dia menyadari apabila anaknya tidak diterima sebagai ASN di Kantor Gubernur Jawa Timur, Muryatmi minta uangnya dikembalikan.

Karena Nur Fadillah tak bisa mengembalikan, akhirnya Muryatmi melaporkan penipuan yang dialaminya ke polisi.

Nur Fadillah ditangkap pada Jumat tanggal 31 Januari 2020 sekitar pukul 21.30 di Bulu pinggir, RT 03/RW 01, Warugunung Karangpilang Surabaya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.