Bondowoso, petisi.co – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat mengadakan pertemuan lanjutan terkait tindak lanjut temuan atas laporan penggunaan Dana Desa periode 2021 hingga 2023, pada Senin 17 Maret 2025 lalu.
Dalam keterangan Kejaksaan Negeri Bondowoso pertemuan itu merupakan implementasi pelaksanaan Instruksi Jaksa Agung (Insja) Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan dalam program Jaksa Jaga Desa melalui pengawasan pengelolaan Dana Desa.
Adapun tujuan utama dari pertemuan itu adalah membangun kesadaran dan komitmen bersama dalam pengelolaan Dana Desa yang bersih, mengutamakan kepentingan masyarakat, serta menghindari perbuatan tindak pidana korupsi.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Ahmad membenarkan Pertemuan dengan pihak kejaksaan itu untuk membahas hasil Audit temuan penyalahgunaan Dana Desa yang beberapa waktu lalu telah memanggil beberapa kepala desa untuk dimintai keterangan.
Dalam pertemuan waktu itu para kepala desa yang telah dipanggil akan diberikan waktu penyelesaian selama 60 hari untuk pengembalian keuangan desa sebelum diterapkan langkah represif oleh kejaksaan.
“Alhamdulillah hasil Penyelesaian atas tindak lanjut temuan LHP Inspektorat dengan kerja sama kejaksaan beberapa waktu lalu sudah mencapai 84 persen atau sisa 16 persen saja. Itu LHP tahun 2021-2023,” ujar Ahmad, 21 Maret 2025 ditemui di kantornya.
Ahmad menekankan kepala desa untuk tidak main main dalam hal ini, Inspektorat dan Kejari Bondowoso akan terus bekerja sama dalam menangani tunggakan keuangan desa.
“Inspektorat Bondowoso akan terus bekerja sama dengan kejaksaan untuk memastikan rekomendasi inspektorat segera ditindaklanjuti bukan hanya dalam hal ini, juga pada tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya. (eko)