Ngembat Motor, Mahasiswa Dituntut 3,5 Tahun

oleh -50 Dilihat
oleh
Terdakwa Bonefasius Sambi saat jalani sidang di PN Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Bonefasius Sambi (24), warga Jalan Deru, Kecamatan Komba, NTT ini hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin menuntut dirinya  3,5 tahun penjara.

Pria yang masih kuliah semester 7 ini jadi pesakitan usai menggelapkan sepeda motor Honda NF 125 milik Fiki Aisyah Al Farihah, warga Jalan Genting Tambak Dalam 126-A Rt. 03 Rw. 02 Kelurahan Genting Kalianak Kecamatan Asemrowo Surabaya.

Nota tuntutan itu dibacakan langsung oleh Jaksa diruang Garuda 2 Pengadian Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Dengan ini terdakwa atas nama Bonefasius Sambi dituntut dengan 3,6 tahun  penjara,” ujarnya.

Usai mendengar putusan itu, Bone lantas meminta keringanan kepada majelis hakim yang diketuai ketua Mangapul Girsang.

“Yang mulai tuntutan saya cukup berat, saya minta untuk diringankan hukumannya,” ucapnya sambil merengek ke hakim.

Mendengar rengekan terdakwa, hakim akhirnya menunda sidang  hingga Selasa (9/5) dengan agenda pembacaan vonis dirinya. “Kamu merengek terus, vonisnya seminggu lagi,” ucap Mangapul.

Kasus ini terjadi Rabu, 23 November 2016, sekitar pukul 07.00 WIB dimana saat itu Bone ini datang ke rumah Fiki. Bone mengaku jika dirinya habis diusir oleh orang tuanya, jadi dirinya mau numpang tidur di rumah Fiki.

Fiki yang sudah kenal oleh terdakwa sejak di Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Medaeng, Waru, Sidoarjo itu. Sehinga oleh korban diizinkan untuk menginap.

Namun terdakwa berniat untuk meminjam motor milik korban. Oleh korban dipinjamkan motor tersebut, namun oleh terdakwa motor itu digadaikan. Akhirnya terdakwa dilaporkan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. (kur)