NGO YUA Jatim Kritisi Perizinan RM Ayam Goreng Nelongso, Pemkot Batu Kecolongan

oleh -183 Dilihat
oleh
Ketua NGO YUA Jatim, Alex Yudawan.

BATU, PETISI.CO – Berdasarkan keluhan dari warga sekitarnya, dugaan bau dengan aroma tak sedap dari limbah yang dihasilkan RM (Rumah Makan) Ayam Goreng Nelongso yang meluber hingga ke jalan, yang bertempat di Jl. Bromo, Kelurahan Sisir, Kec. Batu, Kota Batu ini masih menyisakan permasalahan.

Berdasarkan dari hasil sidak ke lokasi, nyatanya RM yang kerap dikeluhkan warga sekitar, diketahui belum mengantongi izin lingkungan dari Pemerintah Kota Batu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (KDLH) Pemkot Batu, Aries Setiyawan S.TTP menjelaskan, jika RM Ayam Goreng Nelongso belum mengantongi izin lingkungan.

“Ya, memang belum ada izin lingkungan. Maka dari itu, Kami akan melakukan langkah pembinaan, terkait tempat usahanya seperti RM Ayam Goreng Nelongso. Berdasarkan dari hasil sidak ke lokasi yang dilakukan oleh tim dari staff Seksi Pengawasan Lingkungan dan Pengaduan, kami saat melakukan peninjauan ke lokasi,” ujarnya, Jumat (19/3/2021).

Di tempat lain, Regional Manager RM Ayam Goreng Nelongso, Rizky Pradipka Putera membenarkan terkait dengan soal masalah perizinannya itu.

“Memang sedang kami urus untuk perizinannya ke Pemkot Batu,” ungkap dia

Sementara itu, Ketua NGO (Non Govenrment Organisation), YUA (Yayasan Ujung Aspal) Jawa Timur yang di ketahui Alex Yudawan juga menyatakan, rumah makan adalah suatu usaha yang menyediakan jasa pelayanan makanan dan minuman yang dikelola secara komersial, juga suatu usaha pangan yang bertempat disebagian atau seluruh bangunan permanen dan dilengkapi oleh peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penjualan.

“Yang jelas, RM banyak mempunyai limbah seperti limbah organik, limbah non organik, limbah cair, limbah minyak yang akan menimbulkan persoalan terhadap lingkungan, maka sangat perlu ditangani dengan baik, jika tidak akan berdampak pencemaran pada kualitas lingkungan, karena timbul bau busuk yang menyengat disebabkan oleh pencemaran limbah, dan pencemaran pada air bersih disekitarnya, sehingga nantinya menimbulkan penyakit yang berbahaya bagi masyarakat, karena banyaknya kandungan bakteri patogen,” ucapnya.

Dia tegaskan, dengan permasalahan yang terjadi di Kota Batu adalah RM Ayam Goreng Nelongso, hal tersebut terjadi berawal dari keluhan masyarakat akibat timbulnya aroma bau busuk yang menyengat akibat limbah yang tidak dikelolah dengan baik, hal tersebut terjadi disebabkan oleh lemahnya pengawasan oleh pihak pemerintahan Kota Batu.

“Berdasarkan permasalahan di atas, kami YUA Jatim menyampaikan surat kepada pihak terkait untuk segera menutup sementara RM Ayam Goreng Nelongso, sampai semua persyaratan perijinan dan persyaratan penyediaan IPAL (Izin Pengolahan Air Limbah) dipenuhi,” tegas Alex.

Alasannya, lanjut Alex, RM Ayam Goreng Nelongso sampai saat ini belum mengurus izin lingkungan dari pemerintahan Kota Batu, untuk persyaratan IPAL, mulai dari tempat sampah yang memadai, alat penyaringan, Grease trap (alat pembersih air buangan), bak kontrol, bak pengolahan limbah cair.

“Hal tersebut disampaikan, berdasarkan Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, TDPU (Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) pasal 15 ayat 1, Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, Pergub Jatim Nomor 72 tahun 2013 tentang Baku mutu air limbah bagi Industri dan / atau kegiatan usaha, Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” pungkasnya. (iqb/eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.