Notaris Berkantor di Jalan Pahlawan Tipu Miliran Rupiah

oleh -288 Dilihat
oleh
Notaris Devi Chrisnawati.

SURABAYA, PETISI.COMeraup uang miliaran rupiah dalam waktu singkat, akhirnya menyeret Notaris Devi Chrisnawati yang berkantor di Jalan Pahlawan No 30 Surabaya menjadi terdakwa.

Pada sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/10/2020), Devi Chrisnawati didakwa melakukan penipuan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan menyebut modus penipuannya. Mencari pinjaman dana talangan atau Offering Letter dari Bank CIMB Niaga Surabaya.

Akibat ulahnya, korban Parlindungan dan Novian Herbowo mengalami kerugian Rp 4,3 miliar. Devi Chrisnawati dijerat dengan pasal 378 KUHP.

Atas dakwaan JPU, Devi Chrisnawati yang tidak didampingi penasehat hukum menyatakan menerima dakwaan. “Kami tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar dia.

Majelis hakim pimpinan I Ketut Suarta pun akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam dakwaan dibeberkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap Notaris Devi Chrisnawati. Tuduhannya melakukan penipuan dengan total kerugian sekitar Rp 65 miliar.

Devi Chrisnawati, warga Jalan Darmo Permai Selatan Gang X/47, Dukuh Pakis, Surabaya, ditahan dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Terungkapnya kasus tipu gelap berawal dari laporan korbannya, Parlindingan dan Novian Herbowo asal Kota Surabaya karena merasa ditipu.

Sebab, terdakwa meminjam dana ke korban senilai Rp 4,3 miliar untuk offering letter (OL) atau dana pinjaman talangan, perihal persetujuan kredit kepemilikan rumah. Padahal, Offering Letter tersebut fiktif setelah dikroscek di bank.

Terdakwa notaris Devi Chrisnawati menawarkan offering letter Bank CIMB Niaga. Kemudian korban tergiur dijanjikan keuntungan 3,5 persen sampai 5 persen. Misalnya Rp 5 miliar, korban dapat Rp 250 juta.

Terdakwa lantas memberikan jaminan cek bank ke korban. Cek tersebut, sesuai keterangan terdakwa, bisa dicairkan bila sampai jangka waktu yang ditentukan uang belum dikembalikan.

Namun saat dicairkan korban, cek tersebut ternyata tidak ada dananya. Setelah jatuh tempo, uang tidak dikembalikan dan saat dicairkan cek dananya tidak mencukupi.

Dari penyelidikan polisi, hingga Juli 2020 sudah ada 15 laporan polisi dengan tersangka yang sama. Nilai kerugian mencapai Rp 65 miliar.

Modus offering letter, paling banyak dipakai terdakwa untuk mengelabuhi korbannya. Terdakwa juga menggunakan modus menawarkan diri turut menjualkan rumah dengan harga fantastis, seperti sekitar Rp 3 miliar.

Setelah sertifikat diserahkan pemilik ke tersangka, sertifikat tersebut diagunkan ke bank. Setelah cair dananya tidak diberikan ke korban. Namun, digunakan terdakwa untuk yang lain.

Dari hasil pemeriksaan polisi terungkap, rata-rata korban tergiur karena profesi terdakwa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.