Nyabu di Kamar Hotel, 4 Budak Sabu Dipenjara 2,5 Tahun

oleh -155 Dilihat
oleh
Terdakwa Wahyudi dan Bagus Andri Suripto,

SURABAYA, PETISI.COSudah banyak yang dikirim ke Rutan Medaeng karena kasus narkoba, khususnya sabu sabu. Tetapi masih banyak pula yang mengonsumsi barang haram tersebut kendati harganya mahal.

Seperti yang dilakukan para terdakwa pesta sabu sabu di di hotel OYO Jalan Dukuh Kupang Timur. Mereka Wahyudi, Bagus Andri Suripto, Muhamad Agus Santoso dan Amandani putri, dan terdakwa Husaini (berkas terpisah).

Budak sabu itu diadili secara online, diruang Tirta 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/5/2022).

Dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika. Barang buktinya sabu seberat 0,33 gram dan sisa sabu dalam pipet kaca bekas dipakai pesta sabu.

Pada sidang putusan itu, majelis hakim diketuai Husaini membacakan putusan. Mereka dinyatakan terbukti bersalah, melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu bagi diri sendiri.

Perbuatan para terdakwa itu diatur dan diancam pidana dalam dakwaan ketiga yang ditntutkan jaksa. Yaitu, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Majelis pun menjatuhkan hukuman penjara bagi para budak narkotika itu. Masing- masing selama dua tahun dan enam bulan. Dikurangi selama dalam tahanan dan tetap berada di tahanan.

Barang bukti berupa sabu 0,33 gram dan pipet kaca terdapat sabu dengan berat 2,09 gram beserta pipetnya dan alat hisap sabu, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya. Mereka dituntut masing masing tiga tahun penjara.

Karena mendapat keringan hukuman selama enam bulan, para terdakwa pun menerima putusan majelis hakim.

Bermula dari terdakwa Wahyudi menemui M Husaini (berkas terpisah) untuk membeli sabu seharga Rp 350 ribu. Kemudian M Husaini mengajak Wahyudi ke hotel OYO di Jalan Dukuh Kupang Timur 43 Surabaya. Di hotel OYO sudah ada Mimi dan Vira, selanjutnya mereka menyewa kamar 201.

Pada 5 Januari 2022 pukul 10.00, datang terdakwa Agus Santoso dan Amandani Putri. Saat itulah Husaini menawarkan sabu kepada Wahyudi, Bagus Andri, Agus Santoso, Amandani, Mimi dan Vira. Setelah menerima sabu dari Husaini, Mimi dan dan Vira pergi meninggalkan hotel.

Sekitar pukul 12.00, datanglah Tri Nofriyanto dan Sandi Dikjaya, anggota Polrestabes Surabaya ke kamar 201 tempat pesta sabu. Melakukan penangkapan dan Penggeledahan. Ditemukan sabu 0,33 gram. Pipet kaca terdapat sabu dengan berat 2,09 gram beserta alat hisap sabu dalam kamar mandi. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.