Oknum Ketua RT di Pasuruan Cabuli Anak Bawah Umur

oleh -44 Dilihat
oleh
Daniel Efendi Wakil Ketua dan Juru Bicara LPA Pasuruan saat bersama pelaku

PASURUAN, PETISI.CO – Sungguh tak dapat dinalar oleh kebanyakan orang, seorang oknum Ketua RT di Desa Mangguan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, tega “menggauli” salah satu anak warganya. Padahal, diketahuinya bahwa anak tersebut di bawah umur dan berkebutuhan khusus (inklusi).

Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Tinton, Minggu(1/10/2017), “Saat ini pelaku telah kami tahan untuk mempermudah proses selanjutnya,” tegasnya.

Pelaku penodaan terhadap anak di bawah umur tersebut yakni Suharto (55) yang juga menjabat sebagai Ketua RT desa setempat.  Kasus ini terkuak setelah keluarga korban mendengar pengakuan yang disampaikan oleh Melati (korban,red) yang masih berusia 13 tahun dan berkebutuhan khusus (inklusi).

Awalnya, Melati setiap hari diminta untuk mengajak main (momong,red), cucu pelaku yang masih balita. Perlakuan tidak senonoh tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak tiga kali. “Saat ketiganya, perlakuan bejat pelaku baru kesampaian,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan.

Ditambahkan, pelaku dijerat UURI No.35 tahun 2014 pasal 81 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1 milyar,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Lumajang ini.

Sementara itu, Daniel Effendi juru bicara LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Pasuruan, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan terapi pada diri korban, agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.(ara)