Oknum Pejabat Bank Jatim Dilaporkan Debitur ke Polres Malang

oleh -220 Dilihat
oleh
Boby baju kotak pengacara pelapor.

MALANG, PETISI.CO – Berawal dari pinjaman yang dilakukan oleh CV Cipta Abadi beralamat di Kota Malang, sebesar tiga miliar rupiah kepada  Bank Jatim KCP Dampit, Cabang  Kepanjen.

Kini debitur CV Cipta  Abadi meradang dan melaporkan oknum pejabat di Bank Jatim ke Polres  Malang.

Pengakuannya, pinjaman yang diperolehnya sudah dilunasi pada 26 Februari 2019 lalu, tetapi surat berharga yang diagunkan tidak kunjung bisa diambil, hingga beberapa kali dipertanyakan ke pihak bank tidak ada tanggapan.

Melalui pengacaranya Jacob Koen Ujio, SH., M.Hum atau yang akrab di sapa Bobby, Jumat (20/03/2020) mereka mendatangi Polres Malang guna menanyakan kelanjutan atas laporan yang dilayangkan pada tanggal 3 Maret 2020 lalu.

“Debitur adalah sebagai salah satu pengurus CV Cipta Abadi, mendatangi Polres Malang guna melaporkan oknum Bank Jatim yang dibuktikan dengan Laporan Polisi (LP) bernomor 93/III/2020/JATIM/RES MLG tertanggal 03 Maret 2020,” jelas Bobby.

Dengan tuduhan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh oknum Bank Jatim terkait sertifikat hak milik klien, yaitu nomor 4345 dan 4346 atas nama YH, lokasi di Kelurahan Bandung Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Ibu YH merupakan salah satu direksi dari CV Cipta Abadi,” terang Bobby.

Menurut Boby, pelaporannya pada hari Jumat tanggal 20 Maret ini, untuk  memenuhi undangan, untuk dimintai keterangan oleh penyidik di Unit 4 Tipikor Polres Malang  di Kepanjen.

“Terlihat hadir antara lain Bapak AW, selaku pimpinan cabang Bank Jatim Cabang Kepanjen dan Bapak BS selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim cabang pembantu Dampit itu yang sempat saya lihat tadi,”  ujar Boby.

Boby menyayangkan,  seorang pejabat di Bank Jatim pusat,  ETP, sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam masalah ini, ternyata  tidak hadir untuk memenuhi panggilan dari penyidik.

”Kenapa harus diwakilkan,”  ujar Boby bertanda tanya.

ETP sendiri adalah pejabat auditor pusat Bank Jatim di Surabaya, karena sertifikat ini ditahan oleh saudara HW dan BS, atas perintah dari saudara ETP.

“Sementara principal kami yang merupakan debitur Bank Jatim cabang pembantu Kepanjen telah melunasi fasilitas kreditnya itu sejumlah Rp 3 miliar dan principal kami pada tanggal 26 Februari sudah melunasi sebesar Rp 3 miliar 50 juta, jadi klien kami, memberi lebih, tetapi yang kami sayangkan ketika sudah terjadi pelunasan agunan, kedua sertifikat tadi tidak dikembalikan kepada principal kami, dengan alasan secara tertulis ada persoalan teknis perbankan,” tambah Bobby.

Yang kedua, secara lisan saudara HW menyampaikan akan mengkonsultasikan masalah ini kepada pimpinan pusat Bank Jatim di Surabaya. Dari sini, kata Bobby, terlihat ada kejanggalan, kenapa sebuah fasilitas kredit yang sudah dilunasi agunannya tidak segera dikembalikan.

“Misalnya agunan itu masih ditahan satu atau dua hari,  kami masih bisa memahami, karena bisa jadi mungkin terkait administrasi,” kata Bobby.

Terkait CV Cipta Abadi dan salah satu usaha dari putranya HP ini tidak terkait dengan CV Cipta Abadi jadi sebuah badan usaha yang berdiri sendiri dan agunan juga berbeda, sehingga kalau kemudian ini  dikatakan menjadi sebuah grup usaha, ini nampaknya  tidak logis. Karena, ia dikaitkan itu karena juga berdiri sendiri.

“Kemudian PK-nya juga sendiri-sendiri, PK itu (perjanjian kredit) itu sendiri-sendiri tanda tangannya juga sendiri-sendiri atas nama sendiri sendiri, lalu jaminannya juga sendiri-sendiri,” ujarnya.

“Sementara yang CV Cipta Abadi ini sudah lunas, sedangkan yang milik putranya tadi yang berdiri sendiri itu belum jatuh tempo, sehingga apa alasan logisnya. Ada apa dengan Bank Jatim kok menahan dua sertifikat, ada apa ini,” sambungnya.

Kemudian yang janggal lagi, yang menjadi pertanyaan besar dia adalah, ketika pada tanggal 26 Februari, Pak HJ melakukan pelunasan itu melalui kliring,  antar bank dari rekeningnya Pak HP di Bank Bukopin Syariah, ditransfer ke rekeningnya.

“Maka kami melaporkan ke Polres Kepanjen ini melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oknum-oknum Bank Jatim,” ujarnya.

Kata Bobby,  untuk pelunasan ke Bank Jatim cabang pembantu Dampit kliennya menggunakan rekening di Bank Bukopin Syariah Cabang Surabaya melalui kliring.

“Atau istilah lama itu lalu lintas giro antar bank ke Bank Jatim cabang pembantu Dampit,”  ujar Boby.

Terpisah, beberapa orang kreditur Bank Jatim ketika ditanya berkenaan dengan pemanggilan oleh penyidik, tidak bersedia memberikan keterangan.

“Silahkan Anda tanya ke Kantor Pusat Bank Jatim di Surabaya,” jawabnya singkat.

Sementara, pihak penyidik Polres Malang sendiri hingga berita ini diturunkan ketika dihubungi melalui WA belum dibaca dan tidak bisa tersambung.(clis/eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.