Oknum Perangkat Desa Ajung Dilaporkan Bawaslu

oleh -172 Dilihat
oleh
Anasrul SH.C.I.L selaku tim advokasi dan kuasa hukum Salam Ivan.

JEMBER, PETISI.CONetralitas perangkat desa dalam menyikapi Pemilukada 2020 adalah tidak terlibat dalam arti tidak menjadi tim sukses calon kandidat pada masa kampanye dan tidak memihak dalam arti tidak membantu membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Netralitas perangkat desa dalam menyikapi Pemilukada 2020 di Kabupaten Jember sangatlah rendah, seperti halnya yang dilakukan salah seorang oknum perangkat desa di desa Ajung kecamatan Ajung.

Berawal dari Relawan pendukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Salam-Ifan (Paslon nomor urut 3) akan mengadakan acara di Dusun Klanceng, Desa Ajung pada 21 Oktober lalu berlanjut akan melaporkan kepada Bawaslu terkait keterlibatan oknum perangkat Desa Ajung.

Seperti pada umumnya, di sekitar lokasi kegiatan, tim pendukung paslon dan relawan, akan meramaikan atribut paslon di lokasi acara, namun pada saat relawan paslon nomor 3 memasang bendera, umbul-umbul dan banner atribut calonnya, tiba-tiba salah satu pendukung calon lain (nomor urut 2) ikut memasang banner di sekitar lokasi kegiatan.

Akibatnya, banner milik paslon nomor urut 2, oleh pendukung nomor urut 3 dipinggirkan lebih dulu di dihadapkan ke rumah warga. “Karena memang sebelumnya tidak ada banner milik paslon, namun ketika kami mau menggelar acara, kok tiba-tiba ikut pasang banner, ini kan namanya gak beretika,” ungkap Tri Zainul Yulianto selaku pelaksana kegiatan paslon nomor urut 3.

Inung, panggilan akrab Tri Zaeinul Yulianto), akhirnya menghadapkan banner milik paslon nomor urut 2 tersebut ke arah rumah warga, dan akan dikembalikan menghadap ke jalan setelah acara paslon nomor urut 3 selesai.

“Usai acara karena kondisi capek, kami berencana malam hari akan dipasang kembali banner milik calon lain tersebut, namun sore hari, saya ditegur oleh salah satu perangkat desa, agar segera memasang banner milik calon tersebut, karena ada kesalahpahaman, situasi memang kurang bersahabat (memanas), sehingga saya melaporkan kejadian ini ke tim pemenangan calon kami,” ujar Inung.

Sementata Hariri, Bendahara Desa Ajung saat dikonfirmasi terkait permasalahan ini mengatakan, bahwa dirinya saat itu bermaksut hanya menengahi para pemuda, dan tidak membela salah satu calon bupati yang dipermasalahkan.

“Perangkat desa itu harus netral, dan kedatangan saya waktu itu hanya untuk menengahi para pemuda saja kok, gak ada maksut lain,” ujarnya.

Selanjutnya Anasrul, S.H., C.I.L selaku Tim Advokasi dan Hukum Paslon Salam-Ifan kepada awak media mengatakan, setelah mendapatkan cukup bukti yang kuat baik foto, video dan percakapan WhatsApp akan melaporkan perangkat Desa Ajung ke Bawaslu.

“Karena sudah condong memihak salah satu calon, ada bukti-bukti ketidaknetralan perangkat desa tersebut, di antaranya foto, video dan percakapan WhatsApp,” ujar Anasrul, Sealsa (27/10/2020).

Menurut Anasrul, yang dilakukan oleh Bendahara Desa Ajung sangat kuat indikasinya dalam melakukan pelanggaran pemilu sesuai UU nomor 10 tahun 2016.

“Seorang ASN, perangkat desa, TNI dan Polri harus netral dalam pilkada, dan tidak menjadi tim atau mendukung paslon tertentu dalam pilkada maupun pilihan yang lain, hal ini sesuai UU nomor 10 tahun 2016 tentang netralias ASN, perangkat desa dan TNI-Polri,” pungkasnya. (eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.