Oknum Perangkat Desa Diduga Rampas Sawah Warga Dilaporkan ke Polres Tuban

oleh -119 Dilihat
oleh
Warga yang merasa dirugikan dan adanya ancaman melaporkan ke Polres Tuban didampingi kuasa hukumnya

Tuban, petisi.co – Perangkat desa di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi atas dugaan perampasan lahan dan ancaman kekerasan terhadap pemilik sah tanah. Laporan ini dilayangkan oleh Suning (56), warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, yang merasa terusir secara paksa dari sawah yang telah ia beli hampir dua dekade lalu. Terlapor berinisial KC (79), diketahui masih menjabat sebagai perangkat Desa Penidon.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan tersebut.

“Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” ujar Dimas saat dikonfirmasi.

Polisi juga masih memeriksa sejumlah bukti yang diserahkan, termasuk surat jual beli dan rekaman video berisi ancaman.

Sementara menurut kuasa hukum pelapor, Nur Aziz, konflik bermula dari jual beli tanah seluas 3.060 meter persegi yang terjadi pada tahun 2006.

“Tanah itu dibeli Suning senilai Rp35 juta dan disaksikan langsung oleh perangkat desa, termasuk KC sendiri. Bahkan uang sebesar Rp20 juta diterima langsung oleh KC, sisanya digunakan untuk biaya tahlilan almarhum pemilik tanah,” jelas Nur Aziz saat ditemui wartawan, Rabu (14/5/2025).

Surat jual beli pun saat itu dibuat secara resmi dan ditandatangani oleh kepala desa serta perangkat lainnya, termasuk KC.

Namun, masalah muncul pada 7 April 2025. Suami Suning, Sukoyo, yang hendak memberi makan ikan di sawah tiba-tiba dihadang oleh KC. Ia tak hanya melarang Sukoyo masuk ke lahan, tetapi juga membuang pakan ikan secara paksa dan melontarkan ancaman agar keluarga tersebut tak lagi mengelola tanah itu.

“Ancaman berlanjut pada 4 Mei, kali ini menimpa Suning dan anaknya. KC bahkan mengancam akan menganiaya mereka jika tetap datang ke sawah. Semua ini terekam dalam video,” ungkap Nur Aziz.

Bahkan, lanjutnya, KC kerap meneriaki mereka dengan sebutan maling saat hendak memanen ikan. Kuasa hukum menilai tindakan KC sudah masuk dalam dugaan pemerasan dan ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

“Sudah ada unsur kekerasan dan intimidasi sebelum KC menguasai lahan. Kami anggap ini pelanggaran hukum serius,” tegas Aziz.

Suning mengaku merasa trauma atas perlakuan KC. Suaminya pun kini enggan datang ke sawah karena takut diintimidasi atau bahkan mengalami kekerasan fisik.

“Kalau suami saya atau anak saya menjala ikan, KC bilang nanti akan dimalingkan dan digeceki (dipukuli). Saya masih ingat jelas kata-katanya,” ujar Suning.

Tanah tersebut sebelumnya milik Mbah Singgah, yang kemudian dijual oleh para ahli warisnya, termasuk KC sendiri. Transaksi berlangsung sah dan diketahui oleh masyarakat sekitar.

“Selama hampir 20 tahun tidak pernah ada masalah. Tiba-tiba kami diusir dari tanah yang sudah kami beli sah,” tutur Suning. (ric)

No More Posts Available.

No more pages to load.