Pihak Rumah Sakit Klarifikasi
BONDOWOSO, PETISI.CO – Terkait pemberitaan media online petisi.co, hari Selasa (2/10/2018) dengan judul “Oknum Perawat di RSU Koesnadi Bondowoso Ambil HP”, mendapat tanggapan dari Kepala Bagian Umum RSU Koesnadi Bondowoso, Didik Purnawan.
Menurut Didik Purnawan, seperti yang ditulis dalam emailnya ke redaksi, Rabu (3/10/2018), bahwa telah terjadi kekeliruan penulisan inisial dan profesi pelaku.
“Untuk itu kami ingin bertemu dengan wartawan Media Online petisi.co untuk melakukan klarifikasi, agar tidak merugikan nama baik organisasi tertentu,” ujar Didik Purnawan.
Sementara, penelusuran dari wartawan petisi.co di kepolisian yang menangani kasusnya, bahwa handphone (HP) Xiaomi, milik perawat Rumah Sakit Umum (RSU) dr. Koesnadi, Bondowoso, yaitu, Ismiyati Saputri (26), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, telah hilang dari dashboard sebelah kiri motor Honda Vario miliknya, saat parkir di RSU.
Akhirnya, dia, mendatangi kantor Polisi terdekat, yaitu Polisi Sektor (Polsek) Bondowoso, guna laporan kasus itu, Selasa (2/10/2018).
Berselang beberapa menit kemudian, Unit Reskrim Polsek Bondowoso, langsung menindaklanjuti laporan dari korban. Akhirnya, petugas Reskrim berhasil mengungkap pelakunya.
Kanit Reskrim Polsek Bondowoso, Aipda. Yoyok Yulistiarso, SH., menerangkan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari korban.
“Setelah tim kami melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan Handphone milik korban, melalui sinyal, akhirnya kami menemukan lokasinya,” terang Yoyok, pada petisi.co di ruang kerjanya.
Setelah digeledah, jelas dia, Handphone itu ada di rumah pelaku. “Saat kami periksa, pelaku mengaku dengan alasan hanya menemukan,” jelasnya.
Setelah ditanya, siapa pelakunya. Dia menjawab dengan tegas, pelakunya adalah oknum petugas RSU Kosenadi Bondowoso, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), berinisial FA, beralamat Jl. Zainul Arifin, RT 14, RW 02, Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso.
“Dengan adanya kasus ini, pelaku dijerat pasal 362 KUHP. Namun pelaku tidak kami tahan, hanya wajib lapor,” ringkasnya.(latif/cip)