Oknum Satpol PP Merusak Rumdin Wali Kota Blitar

oleh -63 Dilihat
oleh
Pelaku dimintai keterangan di Polres Blitar Kota

BLITAR, PETISI.CO – Tersangka kasus pengrusakan kaca rumah dinas Walikota Blitar berhasil ditangkap. Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan Avisa Firul Yusuf (29), warga Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar yang merupakan oknum petugas jaga tenaga outsourcing Banpol Satpol PP Kota Blitar.

Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengrusakan Pos Penjagaan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Selasa (27/11/2018). Penetapan tersangka ini setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar melalui Kasatreskrim AKP Heri Sugiono mengatakan, pelaku saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik. “Kami dapat informasi sekitar setengah enam pagi. Kami bersama anggota melakukan olah TKP dan memeriksa petugas yang berjaga. Dan ternyata salah satu petugas jaga tersebut adalah pelaku pengrusakan,” jelas Heri Sugiono.

Lebih lanjut Heri menyampaikan, berdasarkan keterangan sementara pelaku mengaku kesal karena pasca rumdin tidak ditempati, jadwal penjagaan menjadi tidak tertib. Pelaku mengaku sudah mengadukan hal ini kepada atasanya di instansi yang membawahi, namun tidak  kunjung mendapatkan respon.

“Yang bersangkutan kecewa dengan sistem penjagaan. Sudah mengadu tapi tak kunjung dapat respon hingga puncaknya malam itu saat hanya ada satu petugas di sana pelaku datang dan melakukan pengrusakan,” tandas Heri.

Heri menambahkan, ada tiga titik yang dirusak pelaku. Pertama kaca di ruang penjagaan, kemudian dapur umum dan salah satu ruangan di dekat ruang sekretaris pribadi (Sekpri). Pelaku melakukan pengrusakan menggunakan kayu, bahkan ada yang ditendang.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 406 KUHP. Meski tidak bisa dilakukan penahanan namun proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Blitar Kota. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.