BONDOWOSO, PETISI.CO – Setelah tersebar pemberitaan terkait, dugaan tindak penipuan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Walidono, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Daryanto mengembalikan uang milik korbannya.
Oknum Sekdes tersebut telah mengembalikan uang kedua pria warga Dusun Terrongan, Desa Walidono, Kecamatan Prajekan, yaitu Purwanto dan Firdaus yang menjadi korban penipuan untuk dijadikan Satpol PP di Kecamatan Prajekan. Daryanto diduga takut kasus penipuannya ini naik ke penyidikan dan uang kedua orang tersebut dikembalikan.
Sebelumnya, tersebar kabar bahwa Daryanto diduga telah melakukan penipuan kepada empat korban dan ramai dibicaraan publik. Daryanto pun semakin terpojok setelah dilaporkan ke aparat kepolisian oleh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawas Korupsi (LPK).
Ketua LSM LPK, Subagio Ambrawi kepada petisi.co menuturkan, bahwa dengan adanya pelaporan dan pemberitaan kasus dugaan tindak penipuan, yang dilakukan seorang ASN, sangat bermanfaat. “Kami banyak berterimakasih kepada petisi.co yang telah ikut serta membantu pemberitaan dugaan kasus penipuan ini. Saat ini uang yang dijarah oleh oknum Sekdes sudah dikembalikan kepada dua korbannya,” tuturnya.
Tapi, kata Subagio, kasus ini tetap berlanjut, karena masih banyak korban yang mengadu pada kami. “Kasus ini, tetap berlanjut, meskipun uang itu sebagian dikembalikan kepada korban, karena masih banyak korban lainnya yang belum diselesaikan oleh oknum Sekdes itu,” pungkasnya. (latif)