SURABAYA, PETISI.CO – Terdakwa Agus Twindi alias Agus Fendi, bandar judi togel beromset ratusan juta hanya dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanuddin tersebut jauh dari ancaman pasal yang didakwakan terhadap terdakwa.
Padahal, perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Twindi alias Agus Fendi dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp 3 juta, subsider 2 bulan kurungan,” bunyi amar putusan dikutip, Selasa (20/3/2018).
Dilansir dari website resmi Pengadilan Negeri Surabaya, dituliskan bahwa vonis terhadap terdakwa dijatuhkan hakim Jihad pada 7 Maret 2018 lalu. Dalam amar putusannya, hakim Jihad menyatakan terdakwa terbukti bersalah sengaja mendistribusikan akses informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Merujuk pada pasal yang didakwakan terhadap terdakwa yaitu pasal Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE disebutkan, terdakwa terancam hukuman 6 tahun penjara.
Perlu diketahui, kasus yang menjerat terdakwa berawal dari penangkapan pengepul judi togel bernama Lusiana (berkas terpisah) di Jember. Dari keterangan Lusiana, polisi menangkap terdakwa yang merupakan bandar judi togel online.
Dari penangkapan terdakwa, polisi menyita barang bukti diantaranya, handphone, kartu debet paspor BCA platinum, laptop, buku catatan, kalkulator, modem, Ipad merk Apple.
Terdakwa melakukan perjudian sebagai bandar dengan menggunakan sarana handphone untuk menerima nomor tombokan dari pengepul dalam bentuk SMS. Setelah menerima nomor tombokan dari pengepul, kemudian nomor tombokan tersebut dimainkan terdakwa di website judi online yang diakses melalui laptop. (irul)