SITUBONDO, PETISI.CO – Oprasi kendaraan Tipe A (gabungan), digelar Polres Situbondo bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo ,TNI dan Kejaksaan Negeri Situbondo. Sasaran Jalan Situbondo – Banyuwangi, ruas jalan Arjasa, Kecamatan Arjasa, kemarin (17/5/2017).
Tercatat, 76 pelanggaran lalu lintas, terdiri tidak lengkap surat kendaraan, maupun tidak standarnya kendaraan masih terjadi. Pengendara yang melanggar langsung diberi sangsi tilang oleh petugas.

Kanit Lantas Situbondo Iptu Suhadak menegaskan sasaran oprasi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat dan juga termasuk bis dan truk muatan barang. Mereka langsung sidang ditempat, melibatkan Kejaksaan. “Mereka harus sadar berlalu lintas,” ungkapnya.
“Denda di sesuaikan dari pelangaranya dari Rp 30.000 sampai Rp 150.0000 ,tergantung dari tipe kendaraan.Sedangkan jumlah pelanggar ada 76 pelanggar dari semua jenis kendaraan yang terjaring razia,” jelas ujar seorang Jaksa, I Madean, SH. (heri iwantoro)