Operasi Gabungan Semeru 2018 di Kota Onde-Onde Tindak 44 Pelanggar

oleh -45 Dilihat
oleh
Jajaran Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Mojokerto kota terus melakukan giat razia dalam Operasi Patuh Semeru 2018

MOJOKERTO, PETISI.CO – Jajaran Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Mojokerto kota  terus melakukan giat razia dalam Operasi Patuh Semeru 2018 hingga  09 Mei 2018.

Kegiatan ini  sebagai antisipasi tindak kriminal dan mempersempit langkah pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, termasuk para pelanggar lalulintas di Kota Onde-onde tersebut.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Anang Leo  selaku memimpin operasi kali ini mengatakan, razia Patuh Semeru digelar di halaman Samsat Jalan Bay Pas kota  Mojokerto  dengan melibatkan beberapa  personil TNI. Dishub, Kejaksaan kota Mojokerto dan pihak Jasa Raharja.

Jajaran Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Mojokerto kota terus giat razia

“Operasi selama 1  jam, baik kendaraan roda 2 maupun roda 4 diberhentikan dan diperiksa, petugas  berhasil menindak sebanyak 44 pelanggar dengan barang bukti, Surat Tanda  Kendaraan (STNK) sebanyak 40, Surat Ijin Mengemudi sebanyak 2 dan ranmor 2 unit,” ungkap Anang Leo.

Lanjut KBO Anang, himbauan kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas, yakni dengan melengkapi kelengkapan kendaraan dengan surat  berkendara dan dengan alat keselamatan berkendara, yang sesuai ketentuan.

Dari pantauan petisi.co di tempat lokasi operasi, masih ada juga pengguna kendaraan seperti lampu strobo.  Dan salah satu pengendara, Santok tujuan Surabaya, dirinya merasa senang karena saat melanggar bisa bayar di tempat,  tidak jauh-jauh ke Samsat.

“Sepeda motor saya pajak kendaraannya telah mati,” ujarnya.(syim)