Operasi Patuh Semeru 2018, Polantas Jombang Tindak 96 Pelanggar

oleh -54 Dilihat
oleh
Sidang di tempat dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan

JOMBANG, PETISI.CO – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Jombang menggelar Operasi Patuh Semeru tahun 2018, di perempatan Jomplangan Kabupaten Jombang, Selasa (8/5/2018).

Kanit Dikyasa Polres Jombang Ipda Muhajir pemimpin razia stasioner dikonfirmasi mengatakan,  razia stasioner kali ini dilakukan petugas gabungan dari anggota Satlantas Polres Jombang, Pengadilan  Negeri dan Kejaksaan.

“Petugas gabungan menerapkan sidang di tempat bagi pengendara yang melanggar lalulintas,” ujarnya.

Kanit Dikyasa Ipda Muhajir

Lanjut Muhajir,  Operasi Patuh Semeru tahun 2018 kali ini dilakukan selama 30 menit dan berhasil menindak sebanyak 96 pelanggar, langsung dilakukan tindak dengan dikenakan sanksi tilang.

“Operasi Patuh Semeru 2018 kami lakukan selama 30 menit. Dalam operasi berhasil menindak sebanyak 96 pelanngar. Semua pelanggar kami kenakan tindakan sanksi tilang ditempat,” ujarnya.

Menurut Muhajir, operasi gabungan yang bekerja sama dengan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, bertujuan untuk melaksanakan sidang di tempat.

“Pelanggar Lalin langsung melaksanakan sidang tanpa menunggu waktu sidang di Pengadilan Negeri Jombang,” jelasnya.

Muhajir menambahkan, data pelanggar didominasi pengendara yang tidak memiliki surat kelengkapan berkendaraan dan tidak memakai alat keselamatan berkendara serta pengendara tidak mempunyai SIM.

Lutfi asal Desa Kwaron salah satu pelanggar dari 96 yang terjaring Operasi Patuh Semeru dikonfirmasi petisi.co selama bisa mengendarai sepeda motor tidak mempunyai SIM. Ia juga mengatakan, belum pernah ngurusi SIM (Surat Ijin Mengemudi).

“Setelah ini saya akan mengurus Surat Ijin Mengemudi agar jika ada operasi lagi saya tidak ditilang lagi,” pungkasnya. (rahma)

No More Posts Available.

No more pages to load.