Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, Sat Narkoba Polres Blitar Kota Ungkap 10 Kasus dan Amankan 11 Tersangka

oleh -74 Dilihat
oleh
Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan, S.I.K., M.Si. saat konferensi pers

BLITAR, PETISI.CO – Jajaran Satresnarkoba Polres Blitar Kota dan Polsek Jajaran selama operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang terhitung mulai tanggal 1 September 2021 hingga tanggal 12 September 2021 berhasil mengungkap sebanyak sepuluh kasus dengan sebelas tersangka.

Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan, S.I.K., M.Si. saat konferensi pers mengatakan, bahwa Polres Blitar Kota selama 12 hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 berhasil mengamankan barang bukti 8,67 gram sabu, 9.389 butir pil dobel L, 2.900 pil dextro.

Tersangka narkoba yang terjaring razia Tumpas Narkoba Semeru 2021

Lebih lanjut Kapolres Blitar Kota menjelaskan, selain itu satresnarkoba juga berhasil mengamankan 11 HP berbagai merk, 1 timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp 3.416.500.

“Kesepuluh kasus tersebut terdiri dari tiga kasus narkotika jenis sabu dan tujuh kasus obat keras berbahaya. Dari kesebelas tersangka, MS alias Manyong warga Wonodadi, Kabupaten Blitar merupakan tersangka dengan barang bukti terbanyak yakni 8.469 butir pil dobel L,” jelas AKBP Yudhi.

Kapolres menambahkan dari kesepuluh kasus tersebut terdiri dari tiga kasus narkotika jenis sabu dan tujuh kasus obat keras berbahaya. Dari kesebelas tersangka, MS alias Manyong warga Wonodadi, Kabupaten Blitar merupakan tersangka dengan barang bukti terbanyak yakni 8.469 butir pil dobel L.

Dengan adanya pengungkapan 10 kasus narkoba ini, AKBP Yudhi memberikan apreasiasi kerja cepat jajaran Satnarkoba hanya dalam waktu 10 hari. “Ini luar biasa, karena selain nilai barang bukti yang cukup besar juga bisa menyelamatkan sekitar 600 warga dari bahaya narkoba,” tandas perwira dengan dua melati di pundak ini.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan pidana denda minimal Rp. 10.000.000.000, serta Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 10 tahun penjara. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.