TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Upaya pencegahan pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Tulungagung, gabungan unsur tiga pilar tim satgas penegakkan hukum (Gakkum) protokol kesehatan (Prokes) menggelar operasi yustisi prokes Covid-19.
Tim satgas gakkum prokes gabungan unsur tiga pilar diantaranya dari anggota Polres Tulungagung, Kodim 0807 dan Satpol PP. Tim dari Polres Tulungagung dengan menerjunkan anggota Satlantas, Satsabhara, Satreskrim, humas, Satbinmas, Sarpras dan Propam.
Kali ini, Giat Operasi Yustisi dipimpin oleh AKP. Olivia selaku Padal, untuk penegakkan disiplin prokes kepada masyarakat tidak memakai masker yang melintas di depan taman Ketandan, Kecamatan Kauman Tulungagung, Jumat (5/3/2021).
Hal tersebut disampaikan Paur Subbag Humas Polres Tulungagung IPTU. Nenny Sasongko SH. Ditambahkan olehnya, dalam operasi yustisi prokes yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai berhasil menjaring total jumlah pelanggar 12 orang.
“Sanksi pelanggar yang didenda sejumlah 9 orang, teguran tertulis nihil, sanksi teguran lesan 1 orang, sanksi tindakan fisik berupa olahraga push-up ada 2 orang dan sanksi sosial nihil,” ungkap IPTU Nenny, Jumat (5/3/2021) siang.
Dalam giat tersebut, lanjut IPTU Nenny, petugas tidak lupa tetap mengimbau kepada masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker.
Selain petugas memberikan teguran lisan maupun tertulis kepada pelanggar protokol kesehatan, juga mengingatkan kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan diantaranya mengenai penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan/menggunakan handsanitizer dan selalu menjaga jarak saat sedang berada di luar rumah.
“Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat terkait adanya Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19,” pungkas Nenny. (par)