BLITAR, PETISI.CO – Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020, dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 Polres Blitar Kota dan jajaran yang di gelar, Minggu 17 Januari 2021 pukul 19.00 WIB s/d Selesai berhasil menindak 60 pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Operasi yustisi tersebut digelar di depan Aloon-Aloon, Jl. Merdeka Kecamatan Kepanjenkidul, D’Classe And Gelato, Jl. Anggrek Kecamatan Kepanjenkidul, Kopiin Saja, Jl. Veteran Kecamatan Sananwetan, Hajj Chiken Geprek, Jl. Veteran, Cafe Foresthree, Jl. TGP Kecamatan Kepanjenkidul, Kodi Kopi Jl. Cokroaminoto, Kecamatan Kepanjenkidul, Okui, Jl. Dr. Wahidin Kec. Kepanjenkidul, Angkringan 02, Jl. Dr. Wahidin Kecamatan Kepanjenkidul dan Kedai Kopi Abah, Jl. Serayu Timur Kecamatan Kepanjenkidul serta Angkringan 27 (Depan Sumber Udel), Jl. Kali Brantas Kecamatan Kepanjenkidul.

Kegiatan tersebut di laksanakan oleh Anggota Polres Blitar Kota, Anggota Kodim 0808, dan Anggota Satpol PP Kota Blitar.
Dari hasil operasi Yustisi tersebut berhasil menindak pelanggaran protokol kesehatan di antaranya Tipiring: 0, Teguran Tertulis: 43 dan Teguran Lisan: 17. (min)