Ops. Sikat, Polres Mojokerto Tangkap 33 Tersangka

oleh -52 Dilihat
oleh
Kapolres dalam rilisnya

MOJOKERTO, PETISI.COSelama 12 hari menggelar Operasi Sikat Semeru 2017, Polres Mojokerto berhasil mengamankan 33 tersangka dari 30 kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Diuraikan, untuk kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sesuai Target Operasi (TO) ada sebanyak 2  kasus dengan 8 tersangka, sedangkan kasus non TO ada 2 kasus dengan 1 tersangka.

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata dalam rilisnya mengatakan Operasi Sikat Semeru dengan sasaran kejahatan Curat, Curas, Curanmor dan Sajam ini masih didominasi kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Kejahatan Curat ada sebanyak 18 kasus dengan 16 tersangka, Curanmor ada 5 kasus dengan 5 tersangka dan pemiikan senjata tajam (sajam) ada 3 kasus dengan 3 tersangka,” terangnya, Rabu (4/10/2017).

Secara keseluruhan operasi yang digelar mulai tanggal 18-29 September 2017 total pengungkapan kasus ada 30 kasus dengan 33 tersangka. “Tujuan dilaksanakan operasi ini adalah untuk menekan aksi kejahatan jalanan agar situasi Kamtibmas di wilayah Polres Mojokerto dapat selalu tertib dan kondusif,” jelasnya.

Selain  target Ops. Sikat, Polres Mojokerto juga berhasil mengungkap kasus narkoba. Seperti pada hari Minggu (01/10/2017) Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap 3 tersangka yakni Sugianto (42) warga Dusun Ngingas, RT 8/ RW 4, Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Gaguk Tri Afandi (26) warga Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, dan Regina Soefelin (31) warga Dusun Sumberwaru, RT 3/ RW 2, Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Dari penangkapan kali ini, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 10 paket shabu kemasan plastik dengan total berat 8,18 gram, 1 unit handphone merek Samsung  dan uang tunai Rp 150 ribu.

“Para tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis shabu telah melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun penjara,” pungkas Kapolres.  (sof)