Ops. Yustisi di Tulungagung, Pelanggar Prokes Disanksi Sosial

oleh -95 Dilihat
oleh
Pelanggar Prokes dikenai sanksi sosial

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Satgas Inpres no 6 tahun 2020 yang terdiri dari unsur TNI Polri Satpol PP menggelar operasi (Ops) Yustisi di simpang 4 BTA Tulungagung untuk penegakkan disiplin bagi masyarakat yang masih belum tertib melaksanakan protokol kesehatan yang salah satunya penggunaan masker, Senin (14/9/2020).

Implementasi Inpres no 6 tahun 2020 dan Pergub no 53 tahun 2020 di Kabupaten Tulungagung, satgas gabungan melakukan penertiban pendisiplinan protokol kesehatan dengan sasaran masyarakat pengguna jalan.

Bagi yang tak bermasker, petugas terus melakukan imbauan sekaligus memberikan masker gratis dan dikenakan sanksi ditempat. Sanksi dengan beberapa pilihan berupa pembacaan teks Pancasila, menyanyikan lagu Kebangsaan, push-up dan setelahnya mengucapkan janji dirinya berjanji akan memakai masker sebanyak 3 kali.

Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Aristianto Budi Sutrisno

Seperti disampaikan Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Aristianto Budi Sutrisno bahwa salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini yakni tertib mentaati protokol kesehatan yaitu dengan menggunakan masker, menjaga jarak physical distancing dan rajin mencuci tangan.

“Kita lakukan kegiatan ini di jalan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker, dan kita laksanakan penindakan dengan sanksi sosial,” tutur Kasat Lantas Aristianto.

Lanjut Aris mengatakan, razia masker akan dilakukan di titik-titik lokasi yang sering dilalui oleh masyarakat.

“Sementara kita laksanakan di simpang 4 BTA yang merupakan jalur nasional. Jadi masyarakat yang dari luar, dari Kabupaten Kediri masuk Kabupaten Tulungagung kita juga melaksanakan penjaringan disini. Sekaligus mengingatkan dan mengecek bahwa semua masyarakat sudah mentaati protokol kesehatan,” tandasnya.

Ditanya terkait pelanggar masker dengan sanksi administrasi berupa denda Rp.250 ribu, Kasat Lantas Aristianto menyampaikan bahwa akan menunggu peraturan dari daerah/Provinsi Jatim.

“Sementara, kita sekarang sosialisasikan terkait Inpres no 6 tahun 2020,” pungkasnya.(par)

No More Posts Available.

No more pages to load.