Optimalisasi Aset Daerah, Jalan Surabaya Menuju Kemandirian Fiskal

oleh
oleh
Workshop Wartawan Surabaya yang digelar di Balai Diklat Pemkot Surabaya, Prigen

Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota Surabaya tengah serius mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sebagai sumber tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, total nilai aset Pemkot mencapai Rp55 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp33 triliun berupa tanah.

Kepala BPKAD Surabaya, Wiwiek Widayati, menjelaskan ada 4.767 bidang tanah yang tercatat. Sebanyak 85 persen sudah dimanfaatkan, baik oleh perangkat daerah maupun melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Meski begitu, masih ada 1.039 bidang tanah yang belum dikelola.

“Surabaya memiliki aset besar, tapi tantangannya adalah bagaimana mengelola dan memanfaatkannya agar bisa langsung berkontribusi pada PAD,” ungkap Wiwiek dalam Workshop Wartawan di Balai Diklat Pemkot, Sabtu (23/8/2025).

Sebagai contoh, Pemkot berhasil menghidupkan kembali gedung Balai Diklat di Prigen, Pasuruan. Gedung yang dulu terbengkalai kini disewakan secara transparan melalui platform SIGenDiS. Hasilnya, gedung tersebut bukan lagi beban anggaran, melainkan sudah memberi pemasukan bagi kota.

Namun, keberhasilan itu masih sebatas sebagian kecil. Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Rio Pattiselanno, menilai pengelolaan aset belum sepenuhnya optimal. Menurutnya, kendala utama bukan pada ketersediaan aset, melainkan pada cara mengelolanya.

“Target PAD tahun 2024 tidak tercapai. Karena itu perlu langkah konkret, salah satunya melalui optimalisasi aset,” ujarnya.

Rio menyoroti beberapa hambatan, mulai dari keterbatasan SDM profesional, dominasi pendekatan birokratis, hingga pendataan dan sertifikasi aset yang belum tuntas. Regulasi yang kaku juga kerap menghambat pemanfaatan.

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, ia mendorong Pemkot melakukan inventarisasi ulang, menyusun peta aset strategis, serta mereformasi regulasi dan SOP.

“Kerja sama dengan BUMD, swasta, maupun investor juga perlu diperluas, baik lewat sewa, skema BOT, maupun transformasi aset tidak produktif,” kata Rio.

Sementara itu, forum workshop juga menyinggung persoalan legalitas. Salah satu narasumber yang hadir, yakni Kepala BKPSDM Surabaya, Ira Tursilowati menyatakan banyak aset daerah masih bermasalah, baik karena belum tersertifikasi, bersengketa, maupun dikuasai pihak lain. Situasi ini membuat hasil pemanfaatan aset belum maksimal dalam mendongkrak PAD.

Padahal, regulasi sebenarnya sudah memberikan banyak opsi. Dalam materi yang dibawakan, Pemkot bisa memanfaatkan aset melalui lima model, yakni sewa, pinjam pakai antar pemerintah, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG), serta kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI). Bahkan, menurut UU No. 1/2022 dan Perda No. 7/2023, aset daerah juga dapat menjadi objek retribusi jasa usaha.

Ke depan, Pemkot Surabaya telah merancang beberapa strategi. Antara lain percepatan sertifikasi aset, penyusunan roadmap pemanfaatan, serta pemanfaatan aset untuk kegiatan padat karya dan creative hub.

Penguatan kelembagaan juga disiapkan, misalnya dengan membentuk Unit Pengelola Aset Daerah. Selain itu, penggunaan teknologi informasi akan diperluas, mencontoh sistem pengelolaan aset digital di kota lain. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.